Skip to main content

ARTIKEL KEBIJAKAN PENYANDANG DISABILITAS

Hendra Gunawan Kepala Biro Media Online.www.teropongpublik.co.id. Sabtu 18/02/2023 ( Foto : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.co.id >><< Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi tentang hak penyandang disabilitas dalam kegitan kehidupannya dalam. Sabtu (18/02/2023).

Istilah Penyandang Disabilitas, sebelumnya dikenal dengan istilah Penyandang Cacat,Namun perkembangan terakhir Komnas HAM dan Kementerian Sosial memandang bahwa istilah Penyandang Cacat dalam perspektif bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusai. Oleh karena itu disepakati bahwa istilah Penyandang cacat diganti dengan istilah Penyandang Disabilitas. Hal ini juga telah didukung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas.

Banyak orang bingung dengan istilah Cacat, Difabel, dan Disabilitas. Bahkan selama ini masyarakat lebih familier menggunakan istilah penyandang cacat.

Sekilas,ketiga istilah memiliki makna yang sama, namun akan diterima berbeda secara psikologis bagi para penyandangnya ketika berbaur dalam lingkungan sosial, dimana label yang disematkan bagi mereka akan menciptakan diskriminasi dan ketidaksetaraan.

ari

                     Ari Penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cacat merujuk pada barang atau benda mati, atau dalam kata lain Afkir. Tentunya tidak ada manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan kondisi tersebut,Istilah Penyandang Cacat mengandung nilai yang cenderung membentuk makna negatif. Penyandang cacat dianggap sebagai sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak berkemampuan dan menyandang masalah karena ‘tercela’ atau cacat.

Difabel merupakan akronim dari Different Ability, atau Different Ability People, manusia dengan kemampuan yang berbeda. Istilah ini digunakan untuk menyebut individu yang mengalami kelainan fisik. Sedangkan istilah Disabilitas merupakan sebuah pendekatan demi mendapatkan istilah yang netral dan tidak menyimpan potensi diskriminasi dan stigmatisasi. Definisi yang diberikan oleh International

Disabilitas adalah “payung” terminologi untuk gangguan, keterbatasan aktivitas atau pembatasan partisipasi,

 

Sedangkan klasifikasi penyandang disabilitas menurut ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia, The World Health Organization (WHO), ada tiga kategori penyandang disabilitas yaitu :

Impairment, yaitu orang yang tidak berdaya secara fisik sebagai konsekuensi dari ketidaknormalan psikologik, psikis, atau karena kelainan pada struktur organ tubuhnya. Tingkat kelemahan itu menjadi penghambat yang mengakibatkan tidak berfungsinya anggota tubuh lainnya seperti pada fungsi mental. Contoh dari kategori impairment ini adalah kebutaan, tuli, kelumpuhan, amputasi pada anggota tubuh, gangguan mental (keterbelakangan mental) atau penglihatan yang tidak normal.

Disability, yaitu ketidakmampuan dalam melakukan aktivitas pada tataran aktifitas manusia normal, sebagai akibat dari kondisi impairment tadi. Akibat dari kerusakan pada sebagian atau semua anggota tubuh tertentu, menyebabkan seseorang menjadi tidak berdaya untuk melakukan aktifitas manusia normal, seperti mandi, makan, minum, naik tangga atau ke toilet sendirian tanpa harus dibantu orang lain.

Handicap, yaitu ketidakmampuan seseorang di dalam menjalankan peran sosial-ekonominya sebagai akibat dari kerusakan fisiologis dan psikologis baik karena sebab abnormalitas fungsi (impairment), atau karena disabilitas (disability) sebagaimana di atas. Disabilitas dalam kategori ke tiga lebih dipengaruhi faktor eksternal si individu penyandang disabilitas, seperti terisolir oleh lingkungan sosialnya atau karena stigma budaya, dalam arti penyandang disabilitas adalah orang yang harus dibelaskasihani, atau bergantung bantuan orang lain yang normal.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang dimaksud Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sedangkan Penyandang Disabilitas Personel Kemhan dan TNI adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia termasuk Prajurit Siswa dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan TNI yang menderita cacat fisik atau mental sebagai akibat menjalankan dinas maupun bukan karena dinas, yang oleh karenanya dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak. Penyandang Disabilitas Personel Kemhan dan TNI, merupakan penyandang disabilitas yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, artinya disabilitas yang disandangnya bukan dari lahir namun setelah mereka sudah sempat memiliki postur tubuh yang ideal sebagai seorang prajurit maupun sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Hal ini, tentu berbeda secara psikologis dalam menerima kondisi maupun perilaku lingkungannya.

Penulis: GunawanPenulis : Gunawan

Editor : Adi Saputra