TEROPONGPUBLIK.co.id >><< Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, yang berada di kasawan jalan kedondong dan jalan semangka yang bertempat di Pasar Panorama .Jumat .17 febuari 2023.
Penertiban yang melibatkan TNI,Dinas perhubungan dan juga pemegak zona Parkir daerah tersebut,sehingga penertiban tersebut berjalan dengan baik dan lancar,memang penertiban para pedagang kaki lima selam ini belum bisa diselesaikan hingga para pedagang berjualan sampai ke bahu jalan.Sehingga akses kendaraan sering terjadi kemacetan.
Saat ditemui diruang kerjanya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu .Drs. Bujang HR, MM,” menjelaskan memang benar hari ini kami mengadakan penertiban dikarenakan banyak para pedagang yang mempunyai tempat didalam dan berjualan dipinggir jalan sehingga mengganggu asolitas dan mengganggu pemilik took yang ada di jalan kedondong dan jalan semangka,oleh sebab itu kami berkerjasama dengan pihak Dinas Kebersihan ,Pihak Tni Polri,perhubungan dan Satpol PP dan Pemegang zona parker daerah itu untuk memertibkan para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan,”jelas kadis.
“Penertiban tersebut bertujuan untuk para pejalan lalu lintas baik mobil maupun motor dapat berjalan dengan lancar dan pemilik toko juga akan leluasa membuka toko mereka dan tidak di ganggu para pedagang ada yang di pinggir bahu jalan tersebut,”tambah Bujung sapaan akrab pak kadis.
“ Penertiban para pedagang kaki lima tersebut dilakukan baik dan tertib,dan para pedagang sudah pindah ke lokasi di dalam pasar yang telah disediakan.Namun dalam minggu – minggu ini kita tetap akan rutinkan satpol pp terus berjaga,supaya jalan nangka dan jalan kedondong terbebas dari pedagang dan pemilik toko dapat berjualan dengan nyaman,’’jelasnya.
Hari ini kita menegur para pedagang dengan persuasive dan baik ,tetapi mereka masih juga bandel tentu kita memberikan tindakkan tegas,salah satunya barang mereka akan kita sita dan akan kita proses sesuai dengan perda Kota Bengkulu Nomor 3 tahun Tahun 2008.Tentang ketentraman dan ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu .Drs. Bujang HR, MM juga akan berkordinasi dengan satpol pp terkait para pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan pada malam hari sepanjang pasar panorama itupun belum kita izinkan,akan tetapi karena pedagang tersebut rata- rata daerag luar daerah bukan pedagang dari kota Bengkulu sendiri ,mereka ada yang dari curup,Kepahiang maupun dari daerah lain ,dan hal tersebut itu kita akan atur sebaik mumgkin,karena ada waktu – waktu tertentu tidak mesti malam terus sampai paginya lagi dan inilah membuat masyarakat menjadi resah,namun tetap kita atur malam sampai jam berapa dan ini kita akan bicarakan pada pihak terkait,seperti Pihak kapolsek,perhubungan satpol pp dan tenaga zona parker daerah itu,dan penertiban para pedagang kaki lima buka hanya di kawasan pasar panorama dan pasar minggu juga segera kita tertibkan pungkasnya.
Penulis : Herdianson
Editor : Adi Saputra