TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Sengketa lahan kebun sawit di wilayah Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kini resmi memasuki ranah hukum. Agus Suparmin, seorang warga setempat, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mukomuko setelah lahan pertanian yang telah digarapnya diduga diserobot serta tanaman kelapa sawit miliknya dirusak oleh pihak lain. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 September 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan dan Pengolahan Lahan bertanggal 12 Maret 2012 yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh Kepala Desa Rawa Mulya (Jumadi), Agus Suparmin secara sah telah menguasai dan mengolah lahan perkebunan tersebut sejak tahun 2008.
Lokasi Lahan: Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko (Lahan BPS 11 kiri patok antara patok 109 ke patok 125).
Luas Lahan: 44.850\text{ m}^2 atau setara 4,4 Ha{ Hektare}.
Adapun Batas batas Wilayah sebagai berikut :
Timur: Mahmudi
Barat: Lahan Sapri
Selatan: Lahan kaplingan
Utara: Sutris
Saksi Batas: Mahmudi dan Sutris.
Konflik mulai memuncak dalam dua tahun terakhir ketika sejumlah oknum diduga memasuki area perkebunan Agus secara sepihak dan menanami sebagian lahan dengan tanaman kelapa sawit baru.
Tidak hanya menguasai fisik tanah, para pelaku juga diduga kuat melakukan perusakan terhadap tanaman sawit produktif yang telah ditanam Agus sejak lama.
"Mereka telah menyerobot tanah-tanah saya, dan membunuh tanaman yang sudah saya tanam. Ada yang diracun dan ada yang ditumbang. Saya yakin mereka yang melakukan itu dari pengakuan mereka sendiri ingin mengambil tanah saya," tegas Agus Suparmin saat dikonfirmasi pada Senin,06/06/2026.
Agus mempertanyakan aksi penyerobotan yang baru terjadi belakangan ini, padahal dirinya telah mengelola tanah tersebut secara konsisten selama belasan tahun tanpa ada klaim dari pihak lain sebelumnya.
Guna mempertahankan hak atas lahan seluas 4,4 hektare tersebut, Agus Suparmin resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses perdata di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Pihaknya berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta hukum secara terang benderang serta memberikan keadilan atas kerugian materil maupun immaterial akibat perusakan tanaman sawit di lokasi persengketaan.
Pewarta: MTH
Editing: Adi Saputra