Skip to main content

Kejati Dan Bank Bengkulu Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Untuk Tingkatkan Sinergitas

bank Bengkulu,MOU Kejaksan Negeri

PROVINSI BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Bank Bengkulu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/2) pagi.

Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Amanda Syah Arwan dan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Alim.

Disampaikan Amanda Syah Arwan, bahwa MOU ini untuk meningkatkan sinergitas pekerjaan antara Kejati dan Bank Bengkulu terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Harapan kita, ketika nanti Bank Bengkulu ini ada masalah hukum terkait masalah perdata bisa memberikan kepada kami, dan kami akan membantu menyelesaikannya,” ujar Amanda.

Image removed.

Serius tangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Bank Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu tanda tangani MoU, di Kantor Pusat Bank Bengkulu.Bukan hanya bentuk keseriusan Bank Bengkulu dalam mentaati hukum yang ada, Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim juga menilai penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan bentuk kerjasama baik antara Bank Bengkulu dengan Kejati.

Image removed.

“Usaha Bank Bengkulu yang terus dikembangkan jelas intensitasnya semakin luas, pastinya tidak luput dengan adanya permasalahan-permasalahan termasuk hukum. Penandatanganan sangat membantu apabila ada permasalahan hukum,” ucap Agus Salim dalam sambutannya.

Kerjasama ini diyakini akan mempermudah kerja Bank Bengkulu dalam menangani berbagai permasalahan yang bersangkutan dengan hukum. Dirinyapun berharap, cabang Bank Bengkulu yang ada didaerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri di daerah tersebut.

(AMENG AMBO)