Skip to main content

Ketua GPK Depok Bantah Isu Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari DPP PPP

Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Kota Depok menyampaikan pandangannya terkait polemik kepengurusan DPP PPP dan isu pemberhentian Agus Suparmanto serta Taj Yasin.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Isu pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat tanggapan dari Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Depok. Ia menilai kabar yang beredar tersebut masih sebatas rumor dan menegaskan bahwa kedua tokoh itu tetap sah menduduki jabatan masing-masing.

Menurut Ketua GPK Kota Depok, polemik mengenai status kepengurusan partai seharusnya diselesaikan dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan melalui pernyataan sepihak maupun informasi yang berkembang di ruang publik.

Ia juga menilai tidak terdapat dasar yang cukup untuk memberhentikan pengurus DPP yang baru ditetapkan dalam struktur beranggotakan enam orang tersebut. Karena itu, seluruh pihak di internal PPP diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak memperkeruh situasi organisasi.

Salah satu persoalan yang disorot adalah anggapan bahwa ketidakhadiran Agus Suparmanto dan Taj Yasin di kantor DPP dapat dijadikan alasan untuk mengganti keduanya dari jabatan struktural partai.

Ketua GPK Kota Depok menilai alasan tersebut tidak tepat jika diterapkan begitu saja dalam organisasi politik. Menurutnya, jabatan di partai memiliki karakter berbeda dengan pekerjaan formal di perusahaan yang menuntut kehadiran rutin di kantor.

Ia berpandangan bahwa aktivitas politik tidak selalu harus dilakukan dari kantor sekretariat. Komunikasi, koordinasi, konsolidasi, hingga pengambilan langkah politik dapat berlangsung melalui berbagai saluran, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

Dengan perkembangan teknologi komunikasi saat ini, efektivitas seorang pengurus partai, menurutnya, tidak semestinya hanya diukur berdasarkan frekuensi kehadiran fisik di kantor. Hal yang lebih penting adalah pelaksanaan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keberatannya terhadap alasan yang disebut-sebut berkaitan dengan wacana pemberhentian kedua pengurus DPP PPP tersebut.

Selain persoalan kehadiran di kantor, GPK Kota Depok turut mempersoalkan penggunaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) sebagai dasar dalam polemik kepengurusan.

Ia menyebut Rakornas bukan forum resmi partai yang secara khusus diatur dalam AD/ART PPP. Karena itu, menurut pandangannya, forum tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk mengambil keputusan yang menyangkut perubahan jabatan pengurus tanpa memperhatikan ketentuan organisasi.

Terkait Mukernas, ia merujuk Pasal 60 ayat (2) AD/ART PPP yang menyatakan bahwa Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPP.

Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dibaca bersama Pasal 18 AD/ART yang mengatur komposisi dan kedudukan Pengurus Harian DPP. Dalam aturan itu, Pengurus Harian DPP dijelaskan sebagai unsur eksekutif partai di tingkat nasional yang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, sejumlah ketua, Sekretaris Jenderal, para wakil sekretaris jenderal, Bendahara Umum, serta Wakil Bendahara Umum.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa Pengurus Harian DPP bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Jumlah anggotanya paling banyak 49 orang, dengan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari keseluruhan anggota.

Berdasarkan penafsirannya terhadap ketentuan tersebut, Ketua GPK Kota Depok mempertanyakan kelengkapan struktur kepengurusan yang tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum. Ia berpendapat bahwa susunan yang baru berjumlah enam orang belum memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi Pengurus Harian DPP sebagaimana dimaksud dalam AD/ART.

Atas dasar pandangan itu, ia menilai kewenangan penyelenggaraan Mukernas perlu dipersoalkan apabila struktur Pengurus Harian DPP belum memenuhi persyaratan organisasi.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketidakhadiran Agus Suparmanto dan Taj Yasin dalam Mukernas. Menurutnya, sikap kedua tokoh itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan internal partai dan ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan keabsahan Mukernas yang pernah digelar di Makassar sekitar setahun sebelumnya. Menurut pandangannya, apabila penyelenggaraan forum tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART, keputusan yang dihasilkan juga perlu ditinjau berdasarkan aturan yang berlaku.

Keberatan berikutnya berkaitan dengan rapat Pengurus Harian DPP yang disebut menjadi bagian dari dasar pengambilan keputusan mengenai kepengurusan.

Ketua GPK Kota Depok mempertanyakan legitimasi rapat tersebut karena, menurut informasi yang disampaikannya, struktur pengurus yang ada baru terdiri atas enam orang dan hanya tiga orang yang menghadiri rapat.

Ia menilai jumlah kehadiran tersebut belum cukup untuk memastikan rapat memenuhi persyaratan kuorum. Namun, penentuan sah atau tidaknya rapat tetap perlu merujuk pada ketentuan organisasi yang berlaku, termasuk aturan mengenai kuorum, kewenangan peserta, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Dalam pandangannya, keputusan strategis yang menyangkut jabatan pengurus tidak seharusnya diambil tanpa landasan prosedural yang jelas.

Ia menyebut polemik yang berkembang sebagai sesuatu yang tidak produktif dan sejalan dengan kritik yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal GPK, Aftoni, mengenai dinamika internal tersebut.

Menutup pernyataannya, Ketua GPK Kota Depok mengimbau para fungsionaris PPP di seluruh tingkatan, terutama di Jawa Barat, agar tidak memperpanjang perdebatan yang dinilainya berpotensi mengganggu konsolidasi partai.

Ia mengingatkan bahwa dukungan melalui berbagai pernyataan politik tidak serta-merta membuat suatu keputusan memenuhi ketentuan organisasi maupun persyaratan administrasi pemerintahan.

Menurutnya, setiap keputusan yang berkaitan dengan susunan kepengurusan harus mengikuti mekanisme partai dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berpandangan bahwa keputusan yang dinilainya bermasalah secara prosedural belum tentu dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum.

Polemik ini pada akhirnya menempatkan AD/ART, kelengkapan struktur organisasi, kewenangan forum, dan prosedur pengambilan keputusan sebagai persoalan utama yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Untuk memastikan status kepengurusan Agus Suparmanto dan Taj Yasin, diperlukan rujukan pada dokumen resmi kepartaian serta keputusan pemerintah yang relevan. Dengan demikian, perbedaan pandangan di internal PPP dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata melalui perdebatan di ruang publik.

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra