TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penggunaan rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut dinilai relevan untuk merespons kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Rudianto menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika rokok elektrik terbukti dimanfaatkan sebagai modus baru dalam distribusi narkoba, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat perlu memperkuat upaya pencegahan serta penindakan.
Menurutnya, perkembangan modus kejahatan narkotika harus diantisipasi secara serius agar tidak membuka peluang bagi pelaku untuk memperluas jaringan peredaran barang terlarang. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, harus menjadi perhatian utama.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut berpandangan bahwa pembahasan mengenai status hukum penggunaan vape perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan kajian yang mendalam. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk aspek kesehatan, sosial, keagamaan, dan hukum.
Ia menilai, kajian yang komprehensif diperlukan agar persoalan penyalahgunaan rokok elektrik tidak disederhanakan hanya sebagai persoalan kebiasaan masyarakat. Terlebih, apabila ditemukan keterkaitan dengan kejahatan narkotika, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
Rudianto berharap pembahasan yang dilakukan MUI nantinya dapat memberikan panduan bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap risiko penyalahgunaan vape.
“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil kajian keagamaan perlu ditempatkan sebagai salah satu instrumen edukasi publik. Sementara itu, penanganan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mendukung kajian fatwa, Rudianto meminta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang menggunakan rokok elektrik untuk menjalankan kejahatan narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar potensi penyalahgunaan perangkat vape dapat dikenali dan dicegah sejak dini.
Penyuluhan yang menyasar kalangan remaja, keluarga, sekolah, serta lingkungan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh tren penggunaan rokok elektrik tanpa memahami risiko penyalahgunaannya.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Rudianto menilai sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, lembaga keagamaan, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti usulan Kapolri mengenai kajian fatwa terkait rokok elektrik. Pembahasan tersebut akan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Usulan itu disampaikan Suyudi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyoroti persoalan penyelundupan narkoba yang disebut memanfaatkan rokok elektrik sebagai salah satu modus peredaran.
Perhatian terhadap persoalan ini muncul di tengah kebutuhan untuk mengantisipasi beragam cara yang digunakan pelaku kejahatan dalam mendistribusikan narkotika.
Meski demikian, pembahasan mengenai fatwa vape masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penetapan pandangan keagamaan perlu melalui proses pembahasan yang sesuai dengan mekanisme MUI, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan Rudianto Lallo terhadap usulan Kapolri tersebut menegaskan pentingnya pendekatan bersama dalam menghadapi ancaman narkotika. Melalui kajian yang menyeluruh, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi berkelanjutan, upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan vape dan peredaran narkoba diharapkan dapat semakin diperkuat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra