Skip to main content

Ketua Komisi Kejaksaan RI Tinjau Rupbasan Bengkulu, Tekankan Efisiensi dan Kepastian Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan RI Tinjau Rupbasan Bengkulu, Tekankan Efisiensi dan Kepastian Hukum

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<>>    Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis, 12 April 2025. Dalam kunjungannya, Prof. Pujiyono menyempatkan waktu untuk meninjau langsung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejati Bengkulu yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memonitor kesiapan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang perpindahan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah diundangkan sejak 12 Februari 2024 dan direncanakan efektif berlaku mulai November 2025 mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Pujiyono didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum). Ia menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur dan administrasi menjelang pelimpahan kewenangan Rupbasan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses transisi ini berjalan sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengalihan ini bukan hanya soal perpindahan pegawai, tetapi juga mencakup pemindahan aset negara, termasuk benda-benda sitaan,” ungkap Prof. Pujiyono.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada jajaran Kejaksaan Agung, terutama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI agar dalam proses transisi pengelolaan ini dapat dilakukan dengan benar dan penuh kehati-hatian. Menurutnya, pengelolaan aset sitaan negara memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Peralihan kewenangan ini sudah sangat tepat, karena jaksa adalah pihak yang mengeksekusi setiap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Maka, Kejaksaan harus memiliki otoritas penuh atas pengelolaan benda sitaan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu menambahkan bahwa langkah pengalihan ini tidak hanya tepat dari sisi regulasi, namun juga merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan efisiensi dalam proses hukum, khususnya dalam pengelolaan benda sitaan dan barang bukti negara.

“Dengan berpindahnya pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan, diharapkan pengelolaan manajemen menjadi lebih efisien dan penanganan perkara yang berkaitan dengan aset sitaan dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” imbuh Prof. Pujiyono.

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Pujiyono juga melihat langsung kondisi fisik dan fasilitas penyimpanan di Rupbasan Bengkulu. Ia menyoroti pentingnya standar pengamanan dan perawatan terhadap barang-barang sitaan agar tidak mengalami kerusakan atau kehilangan nilai ekonomis selama dalam proses hukum.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses administrasi dan dokumentasi dalam pengelolaan Rupbasan ke depan harus dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem manajemen perkara Kejaksaan. Hal ini dimaksudkan agar tidak hanya mendukung penegakan hukum yang modern, tetapi juga memberikan akses data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kunjungan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kerja Komisi Kejaksaan dalam memantau kesiapan seluruh daerah di Indonesia menyambut implementasi Perpres No. 15 Tahun 2024. Prof. Pujiyono memastikan bahwa Komjak RI akan terus mengawal dan memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung agar proses peralihan ini berlangsung lancar dan sesuai harapan.

Dengan adanya pemindahan kewenangan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam hal eksekusi dan pengelolaan benda sitaan, tetapi juga memperkuat integritas lembaga dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra