TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan terus diperkuat. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan badan publik di daerah menjalankan kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim monitoring dipimpin Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Dr. Kresnawati, M.Ak dan Nopriyadi, S.E. Mereka datang bersama jajaran Tim Komisi Informasi serta Diskominfotik Provinsi Bengkulu.
Kedatangan tim diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong selaku PPID Utama dan jajaran terkait.
Monitoring tersebut tidak hanya berorientasi pada penilaian administratif, tetapi juga melihat kesiapan badan publik dalam menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses, jelas, serta sesuai prosedur.
Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk mengukur pelaksanaan kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Selain itu, proses monitoring dan evaluasi juga berpedoman pada PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan tersebut, badan publik didorong tidak sekadar memenuhi persyaratan dokumen, tetapi membangun sistem pelayanan informasi yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Baca juga : Monitoring KIP di Kepahiang, PPID Didorong Perkuat Keterbukaan Informasi Publik/ https://www.teropongpublik.co.id/monitoring-kip-di-kepahiang-ppid-didorong-perkuat-keterbukaan-informasi-publik
Salah satu bagian penting dalam tahapan monev adalah pengisian dan pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Instrumen tersebut digunakan untuk mengetahui tingkat kesiapan sekaligus pelaksanaan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
Tim juga memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi pelayanan informasi yang berjalan di lapangan.
Sejumlah Aspek Pelayanan Diperiksa
Dalam monitoring di Kabupaten Rejang Lebong, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komponen pelayanan PPID.
Beberapa di antaranya meliputi keberadaan formulir permohonan informasi, formulir pengajuan keberatan atas informasi publik, hingga ketersediaan fasilitas pendukung pelayanan informasi.
Selain itu, tim mengevaluasi maklumat pelayanan, mekanisme atau alur permohonan informasi, pelaksanaan pelayanan permohonan informasi, mekanisme penanganan informasi, serta struktur kelembagaan PPID.
Pemeriksaan berbagai komponen tersebut menjadi penting karena keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut tersedianya informasi di laman resmi pemerintah, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi ketika mengajukan permohonan secara langsung.
Target Seluruh Daerah Berstatus Informatif
Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., S.K.M., M.Si., menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu ukuran penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan terbuka.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Diskominfotik Provinsi Bengkulu, kata Nelly, akan terus menjalankan fungsi pembinaan terhadap PPID kabupaten dan kota. Pendampingan akan diberikan terutama kepada daerah yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi indikator keterbukaan informasi.
“Kami bersama KIP Bengkulu akan terus bersinergi. Bagi Kabupaten/Kota yang masih kurang informatif, kami akan lakukan pendampingan secara intensif. Target kami tahun 2026, semua Kabupaten/Kota di Bengkulu masuk kategori Informatif,” tegasnya.
Target tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk membenahi sistem pengelolaan informasi publik, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana pelayanan maupun pemanfaatan teknologi digital.
Rejang Lebong Siap Perkuat Transparansi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut positif pelaksanaan monitoring tersebut. Sekda Iwan Sumantri Badar bersama jajaran PPID Utama menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Evaluasi dari Komisi Informasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi PPID Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya monitoring secara berkala, pemerintah daerah dapat mengetahui bagian pelayanan yang sudah berjalan baik sekaligus aspek yang masih perlu dibenahi.
Keterbukaan informasi pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Informasi yang tersedia secara transparan, akurat dan mudah diakses juga dapat mendorong partisipasi publik dalam mengawasi serta mendukung pembangunan daerah.
Melalui sinergi antara Komisi Informasi, Diskominfotik Provinsi Bengkulu dan PPID kabupaten/kota, kualitas layanan informasi publik di seluruh wilayah Bengkulu diharapkan terus meningkat. Target akhirnya bukan sekadar memenuhi penilaian monev, tetapi menciptakan budaya pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra