Skip to main content

Monitoring KIP di Kepahiang, PPID Didorong Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Tim Komisi Informasi Provinsi Bengkulu bersama Diskominfotik Provinsi Bengkulu saat melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada PPID Kabupaten Kepahiang.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan terus dilakukan di Kabupaten Kepahiang. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan badan publik di daerah menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim monitoring KI Provinsi Bengkulu dipimpin Komisioner Dr. Kresnawati, M.Ak. bersama Komisioner Nopriyadi, S.E. serta tim dari Komisi Informasi dan Diskominfotik Provinsi Bengkulu.

Kedatangan tim tersebut diterima Wakil Bupati Kepahiang Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si. bersama Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kepahiang selaku PPID Utama Kabupaten Kepahiang dan jajaran terkait.

Monitoring tidak hanya diarahkan untuk melihat kelengkapan administrasi PPID, tetapi juga menilai kesiapan badan publik dalam memberikan layanan informasi yang mudah diakses, jelas, cepat, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa kegiatan monev merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memotret tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.

BACA JUGA : Monitoring KIP, Pelayanan Informasi Publik Seluma Dinilai Semakin Maju

https://www.teropongpublik.co.id/monitoring-kip-pelayanan-informasi-publik-seluma-dinilai-semakin-maju 

Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain itu, proses monitoring dan evaluasi juga berpedoman pada PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dari pemantauan awal, PPID Kabupaten Kepahiang dinilai telah menunjukkan respons positif dalam mengikuti tahapan evaluasi. Salah satu indikatornya terlihat dari pengisian dan pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Komitmen tersebut dinilai menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Kepahiang.

Di sisi lain, Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., S.K.M., M.Si. menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, transparansi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Diskominfotik Provinsi Bengkulu, kata Nelly, akan terus menjalankan fungsi pembinaan terhadap PPID di seluruh kabupaten dan kota. Pendampingan akan diarahkan terutama kepada badan publik yang masih membutuhkan penguatan dalam pemenuhan standar layanan informasi.

"Kami bersama Komisi Informasi Bengkulu akan terus bersinergi melakukan pembinaan. Kabupaten dan kota yang masih perlu diperkuat akan mendapat pendampingan secara intensif," tegas Nelly.

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu mampu mencapai kategori Informatif pada tahun 2026. Target tersebut membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pimpinan daerah, PPID utama, hingga perangkat daerah yang menjadi penghasil informasi.

Dalam proses monitoring di Kabupaten Kepahiang, tim mengevaluasi sejumlah komponen penting. Di antaranya ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi, keberadaan Maklumat Pelayanan, mekanisme atau alur permohonan informasi publik, pelaksanaan pelayanan permohonan informasi, hingga mekanisme penanganan informasi.

Aspek tersebut menjadi bagian penting karena kualitas keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan situs atau dokumen publik, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan ketika membutuhkan informasi dari badan publik.

Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh menyambut positif pelaksanaan monitoring tersebut. Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai masukan maupun rekomendasi yang disampaikan Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pembenahan bagi PPID Kabupaten Kepahiang agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin optimal.

Dengan adanya monitoring secara berkala, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan administrasi. Lebih dari itu, keterbukaan informasi perlu diwujudkan dalam pelayanan yang nyata, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Penguatan PPID Kabupaten Kepahiang sekaligus menjadi bagian dari langkah bersama menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih terbuka, transparan dan akuntabel.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra