Skip to main content

Nota Pengantar RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah Dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD

Nota Pengantar RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah Dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD.Selasa(9/7)(Rizon - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Gunawan R, S.E, M.M., membacakan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 09 Juli 2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Feri Heryadi, S.Sos., M.Si., dan bertempat di Ruang Gunung Bungkuk, Kantor DPRD Bengkulu Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, hadir anggota DPRD Bengkulu Tengah, para Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian, serta undangan lainnya. Gunawan R, S.E, M.M., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sedang menyusun dokumen rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045 sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri.

"Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan penyusunan dokumen rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045. Sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri, pada tahun ini juga dilaksanakan forum konsultasi publik RPJPD serta penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah," ujarnya.

Gunawan juga menguraikan beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim penyusunan RPJPD, penyiapan data dan informasi, serta evaluasi hasil survei penjaringan masalah dan harapan masyarakat untuk 20 tahun ke depan. "Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Awal (RANWAL), konsultasi RANWAL, penyusunan rancangan RPJPD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) RPJPD, perumusan rancangan akhir RPJPD, evaluasi rancangan akhir ke Provinsi hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025-2045," jelasnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Tengah secara berkelanjutan.

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra