Skip to main content

Pembanguna Sanimas SPALD-T DusunTiga Talang Rasau Terhenti,Ini Penjelasan Pemilik Tanah !

Pemilik Tanah Syahbandi ,Pembanguna Sanimas SPALD-T DusunTiga Talang Rasau,di kediamanya.Selasa.(04/04/2023)

TEROPONGPUBLIK.co.id >><<terkait masalah Pembangunan sanimas SPALD-T dusun  tiga Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara nomor kontrak HK 02.03 CB 7 /PPTK/703 dengan paku anggaran Rp500.000.000,-(Lima Ratus juta ) yang bersumber Dana APBN tahun 2022,pelaksana Kegiatan KSM tunas muda,Patut di pertanyakan apa penyebab sehingga pekerjaan pembangunan sampai hari ini tidak bisa diselesaikan.

Media teropongpublik.co,id Kembali mendatang pemilik tanah pembangunan SPAL D –T tersebut di kediamanya desa Talang rasau dusun 3.Selasa.(04/04/2023).Saat diwawancarai Pemilik Tanah Syahbandi (42)menjelaskan,”Bahwasanya saya telah menutup jalan masuk untuk bangunan sanimas SPAL D - T di pekarangan saya, dikarenakan atas dasar pertama titik bangunan tersebut tidak di tempat saya ,dikarenakan ada perubahan dari pemerintah Desa sehingga bangunan tersebut dipindahkan ke lokasi saya ,Ilam  Firoza (Istri )(39)saya dipanggil ke rumah ketua KSM Zon zazili untuk menandatangani surat hibah tanpa sepengetahuan saya dan tidak ada saksinya untuk istri saya saat  dipanggil sendiri ke rumahnya ‘

Kemudian zon zazili memerintahkan istri saya untuk menandatangani surat hibah tanah pekarangan dekat rumah kami yang peruntukannya untuk pembangunan sanimas palte tahun 2022,dengan iming – iming yang diberikan kepada istri saya ,kemudian istri saya mendatangani surat hibah tersebut,”tambahnya.

“Sudah beberapakan kali pencairan,apa yang yang dijanjikan kepada istri saya tidak pernah dikasih dan diujudkan ,baik itu berbentuk barang ataupun uang sampai dengan pencairanyang ke – empat,setelah mendapatkan informasi dari humas penerima bantuan SPAL D – T ,Mukmin yang mengatakan,Istri saya tidak akan dikasih sepeserpun atas iming – iming yang perna disampaikan oleh Zon zazili selaku ketua KSM tunas muda yang mengerjakan bangunan tersebut ,Maka dari itu saya menyimpulkan atau mengambil tindakan menutup jalan tersebut dengan harapan mendapat keadilan dari pemerintah Desa atau instansi terkait lainnya dikarenakan sesuai dengan iming-iming yang disampaikan oleh Zon zazili karena tanpa iming-iming tersebut istri saya tidak akan mau menandatangani surat hibah tanah kami secara gratis.

Dengan Dipanggilnya istri saya untuk menandatangani surat hibah tersebut dengan tidak sepengetahuan saya, apa lagi tidak ada saksi  di rumah Zon zazili hanya mereka berdua .atas nama pemilik pekarangan,saya  merasa ditipu,saya sangat berharap kepada pihak hukum khususnya Polres Bengkulu Utara dan Pemerintah Desa Talang Rasau untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .

Awal mula hasil dari musyawarah desa menetapkan lokasi pembangunan sanimas SPAL D- T beralokasi di tanah hibah masyarakat lokasinya terletak masuk ke jalan Tanjung Aur 1 Desa Talang rasau kadung 2 ,tanpa sepengetahuan saya kecuali mereka memanggil istri saya ke rumah Zon zazili dan tidak pernah melibatkan saya sendiri selaku kepala rumah tangga dari Ilham Firoza baik secara pribadi maupun secara bermusyawarah desa,dan saya sangat berharap permasalah ini bisa di selesaikan dengan baik oleh pihak pihak terkait,”Pungkasnya.

Penulis : Gunawan

Editor : Adi Saputra