TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik konflik kepentingan. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Benturan Kepentingan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T., pada Selasa (14/10/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Kepala Bagian Hukum Setda Seluma, serta jajaran terkait. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, menegaskan bahwa penyusunan Raperbup Benturan Kepentingan merupakan langkah strategis yang harus dilakukan guna memberikan pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Seluma. “Kita akan membahas secara rinci setiap poin dalam Raperbup ini. Jika ada pasal atau ketentuan yang perlu diperbaiki, kita akan koreksi bersama agar peraturan ini benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendarsyah menjelaskan bahwa keberadaan Raperbup ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun keputusan yang dapat menguntungkan pihak tertentu di atas kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya kesadaran seluruh ASN untuk memahami potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“ASN harus memahami posisi dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai keputusan yang diambil dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Raperbup ini nantinya akan menjadi acuan agar setiap kebijakan dan tindakan didasarkan pada prinsip profesionalitas dan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma yang turut hadir dalam rapat tersebut menyambut baik penyusunan Raperbup tersebut. Ia menyatakan, keberadaan aturan ini akan mempermudah pihak inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, risiko pelanggaran etika maupun penyimpangan dalam pengambilan keputusan dapat diminimalisasi.
Kabag Hukum Setda Seluma juga menambahkan, pihaknya akan memastikan Raperbup ini sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Penanganan Benturan Kepentingan, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Rapat pembahasan ini berjalan interaktif, di mana para peserta turut memberikan masukan dan pandangan terhadap sejumlah klausul dalam rancangan peraturan tersebut. Semua pihak bersepakat untuk memperkuat substansi aturan agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal.
Melalui penyusunan Raperbup Benturan Kepentingan ini, Pemkab Seluma berharap tercipta lingkungan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pewarta : Iksanuddin
Editing : Adi Saputra