TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerima sebanyak 457 sertifikat hak pakai tanah yang mayoritas berupa jalan dari Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Aula Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menerima langsung sertifikat tersebut secara simbolis dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, beserta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy menyampaikan rasa syukur atas penyerahan sertifikat ini. Ia mengungkapkan bahwa Kota Bengkulu menjadi daerah dengan jumlah sertifikat tanah terbanyak yang telah diterbitkan oleh BPN di Provinsi Bengkulu.
“Kita patut bersyukur karena Kota Bengkulu menjadi yang terdepan dalam hal legalitas aset tanah. Ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara pemerintah kota dan BPN. Sinergi ini patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan dan perlindungan aset negara,” ujar Dedy.
Dedy juga menambahkan bahwa sertifikasi aset tanah, khususnya jalan, sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan infrastruktur kota.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program penyelamatan aset negara dan daerah. Ia mengatakan bahwa dengan status hukum yang jelas, aset tanah milik pemerintah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyerahan 457 sertifikat ini mencerminkan komitmen kita dalam mendukung tertib administrasi dan perlindungan aset. Harapannya, pemerintah daerah dapat terus melanjutkan kegiatan inventarisasi dan legalisasi aset secara menyeluruh. Aset yang sudah tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Indera.
Ia juga mengingatkan bahwa legalisasi aset bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. BPN akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi yang masih berlangsung.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini menjadi langkah konkret dalam upaya membangun tata kelola aset yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Bengkulu berharap proses sertifikasi aset lainnya juga bisa segera diselesaikan guna mendukung perencanaan pembangunan yang lebih matang ke depan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra