Skip to main content

Perbup 41 Tahun 2025 Disosialisasikan, Pemkab Seluma Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto saat membuka Sosialisasi Perbup Seluma Nomor 41 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah di Aula BKD Kabupaten Seluma, Rabu (26/8/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kabupaten Seluma terus mendorong pembenahan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 41 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Rabu (26/8/2026), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto. Sosialisasi ini diikuti jajaran perangkat daerah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Gustianto menegaskan bahwa inventarisasi BMD tidak sebatas kegiatan pendataan administratif. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan seluruh aset daerah memiliki informasi yang jelas, mulai dari keberadaan, kondisi, penggunaan hingga status kepemilikannya.

Ia meminta setiap perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan aset yang berada dalam kewenangannya. Data barang milik pemerintah harus disusun secara akurat sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Inventarisasi diperlukan agar keberadaan, kondisi, dan status setiap aset pemerintah dapat diketahui dengan jelas,” kata Gustianto.

Menurutnya, aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan berbagai program pembangunan. Karena itu, keberadaan aset harus dipastikan serta dicatat secara benar agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Wakil Bupati juga mengingatkan agar tidak ada aset pemerintah yang tidak jelas keberadaannya maupun status pemanfaatannya. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah dalam melakukan pendataan, pencatatan, pemutakhiran data, hingga penatausahaan barang.

“Jangan sampai ada aset daerah yang tidak jelas keberadaannya maupun status penggunaannya. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan penatausahaan secara baik,” tegasnya.

Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2025 sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman para pengurus dan pengelola barang di setiap perangkat daerah. Dengan adanya pemahaman yang seragam, pelaksanaan inventarisasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penerapan aturan tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas administrasi aset. Data BMD yang lengkap dan diperbarui secara berkala akan membantu pemerintah mengetahui secara pasti aset yang dimiliki, sekaligus memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.

Pengelolaan aset yang baik juga memiliki kaitan erat dengan transparansi pemerintahan. Ketika seluruh barang tercatat dan memiliki status yang jelas, pemerintah daerah akan lebih mudah mempertanggungjawabkan pemanfaatannya kepada masyarakat maupun dalam proses pemeriksaan.

Pemkab Seluma berharap implementasi Perbup tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah. Tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, aturan tersebut diharapkan benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan inventarisasi BMD di lapangan.

Melalui pembenahan administrasi dan penguatan pengawasan aset, Pemerintah Kabupaten Seluma berupaya membangun sistem pengelolaan barang daerah yang lebih efektif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pewarta : Hassan

Editing : Adi Saputra