TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi meluncurkan dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa. Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu dengan seluruh bupati dan wali kota, dalam sebuah rangkaian acara yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11/25). Program ini menjadi terobosan strategis dalam memperkuat pendampingan hukum, meningkatkan transparansi, serta mendorong akuntabilitas pengelolaan pembangunan di tingkat desa.
Acara ditandai dengan penandatanganan MoU secara berurutan oleh kepala kejaksaan negeri dari masing-masing kabupaten/kota bersama kepala daerah terkait. Momentum ini turut disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI Yandri Susanto, Wakil Menteri Koperasi Faridah Farichah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI Reda Manthovani, serta Kepala Kejati Bengkulu Vicktor Antonius Saragih Sisabutar.
Pemerintah Kota Bengkulu hadir melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Tony Elfian, yang mewakili Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam prosesi penandatanganan. Tony menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran dan memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata bagi kita dalam membangun pemerintahan desa yang lebih profesional dan berintegritas. Dengan pendampingan dari kejaksaan sebagai leading sektor, kita berharap setiap program pembangunan dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan lahan untuk pembangunan gerai serta fasilitas pergudangan Koperasi Merah Putih. Fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem distribusi produk lokal dan mendukung pengembangan ekonomi desa. Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai kehadiran koperasi tersebut sebagai peluang memperluas akses usaha masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian desa.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa laptop dan printer turut diserahkan untuk mendukung sarana prasarana administrasi desa dan kelurahan. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah daerah berharap proses administrasi di tingkat desa dapat berjalan lebih tertib, modern, dan terdokumentasi dengan baik.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam sambutannya menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa bukan hanya instrumen pengawasan, tetapi juga wadah edukasi bagi perangkat desa dalam memahami regulasi pembangunan dan pengelolaan keuangan. Menurutnya, pendampingan ini sangat penting agar perangkat desa tidak ragu dalam melaksanakan program pembangunan karena adanya kepastian hukum.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menilai inisiatif Bengkulu ini sebagai langkah patut dicontoh daerah lain. Ia menekankan bahwa desa memiliki peran vital sebagai ujung tombak pembangunan nasional, sehingga pendampingan yang kuat dan terstruktur dari kejaksaan dapat menekan risiko penyalahgunaan anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas belanja desa.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh desa di wilayah tersebut dapat menjalankan program pembangunan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra