TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, memaparkan hasil pengungkapan dua perkara pidana berbeda dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Selebar, Senin (31/8/2026). Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan seksual.
Dalam penanganan dua laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar telah menetapkan masing-masing satu orang tersangka. Saat ini, kedua perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang S. serta Panit Reskrim Polsek Selebar Ipda Ujang R.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.
“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dua perkara, yaitu tindak pidana pencurian dan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya sudah kami tangani sesuai prosedur,” kata AKP Bayu Heri Purwono saat konferensi pers.
Perkara pertama yang diungkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SP. Perkara tersebut dilaporkan oleh Ebit Jon Pantodi alias Ebit bin Darulis.
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan RE Martadinata, RT 53/RW 08, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selebar dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/151/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 27 Agustus 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk perkara pertama, tersangka berinisial SP kami proses terkait dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini proses penyidikan terus kami lakukan,” ujar Bayu.
Selain perkara pencurian, Polsek Selebar juga menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam perkara kedua ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS.
Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf a dan b. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 414 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk melindungi hak dan privasi korban, pihak kepolisian tidak menyampaikan identitas lengkap korban kepada publik.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Laporan polisi untuk perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/153/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 29 Agustus 2026.
“Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kami sudah menetapkan tersangka berinisial AS dan penanganannya terus berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Bayu.
Dalam konferensi pers itu, jajaran Polsek Selebar juga memaparkan tahapan penanganan kedua perkara, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, kronologi singkat kejadian, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
AKP Bayu menegaskan bahwa Polsek Selebar berkomitmen memberikan respons terhadap setiap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban suatu tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Konferensi pers yang berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. Pengungkapan dua perkara ini menjadi bagian dari upaya Polsek Selebar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada warga di wilayah hukumnya.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra