TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kota Bengkulu kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam pemeriksaan yang berlangsung Sabtu malam, 26 September 2026, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol (mihol) yang disimpan di salah satu tempat usaha karaoke di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 44 botol minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi izin kemudian diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Operasi pengawasan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan serta dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Informasi dari warga tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu. Aduan masyarakat kemudian menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah tempat usaha hiburan.
Pengawasan tidak hanya menyasar tempat karaoke, tetapi juga sejumlah jenis usaha hiburan lainnya, seperti diskotik, pub, biliar hingga panti pijat.
Saat mendatangi salah satu usaha karaoke di Jalan Kapuas Raya, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
Dalam pemeriksaan itu, pengelola disebut hanya dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan pada 2017. Dokumen tersebut dinilai sudah tidak lagi berlaku untuk kegiatan usaha yang saat ini dijalankan.
Selain persoalan masa berlaku, petugas juga menemukan adanya perbedaan antara nama pemilik usaha yang tercantum dalam dokumen lama dengan pihak yang menjalankan usaha tersebut saat ini.
Kondisi tersebut membuat petugas meminta pengelola untuk memenuhi terlebih dahulu seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha hiburan.
Temuan lain muncul ketika petugas melakukan pemeriksaan di bagian belakang bangunan. Di ruangan tersebut ditemukan tumpukan botol kosong yang diduga merupakan bekas kemasan minuman beralkohol.
Kepada petugas, keberadaan tumpukan botol tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas penampungan barang bekas yang diklaim turut dilakukan di lokasi.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti di ruangan belakang. Petugas kemudian menemukan puluhan botol minuman beralkohol lainnya yang disimpan di dalam lemari di sekitar area resepsionis.
Botol-botol tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan dan menurut pemeriksaan petugas, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan terkait keberadaan minuman beralkohol tersebut.
Atas temuan itu, Satpol PP kemudian mengamankan sebanyak 44 botol minuman beralkohol ke kantor mereka sebagai barang hasil penertiban untuk proses lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas meminta pihak yang saat ini mengelola usaha tersebut menghentikan sementara kegiatan karaoke.
Penghentian dilakukan sampai pengelola dapat mengurus dan memenuhi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Bengkulu dalam memastikan setiap usaha hiburan menjalankan kegiatan sesuai aturan, terutama menyangkut legalitas usaha serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Pengawasan terhadap tempat hiburan juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa kegiatan usaha yang beroperasi di lingkungan mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan. Laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Melalui pengawasan secara berkala, pemerintah berharap keberadaan usaha hiburan di Kota Bengkulu tetap dapat berjalan dengan tertib, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra