TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Forum masyarakat Pejuang Bengkulu Utara Melaksanakan Aksi Damai Dalam menyampaikan Pernyataan Sikap atau penyampaian surat terbuka kepada presiden RI Joko Widodo, meminta pemerintah menetapkan hak lahan lahan yang di kuasai masyarakat dan Menolak Perpanjangan dan Pembaharuan izin HGU, PT. PDU yang terletak di kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu,Aksi ini di gelar dalam kawasan PT PDU, yang di pimpin ketua FMP Kabupaten Bengkulu Utara, ikuti oleh perwakilan masyarakat 9 Desa penyangga, di saksikan Oleh aparat kepolisian dari sektor Polsek kecamatan Batiknau. Senin (04/12/2023).
Dari pantauan media ini aksi pernyataan sikap yang di lakukan forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara di duga Sebagai Aksi penolakan terhadap perpanjangan dan pembaharuan izin HGU, PT. PDU yang terletak di kabupaten Bengkulu Utara Sebagai upaya menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo melalui surat terbuka agar melakukan Indentifikasi Mapia Tanah Lahan PT PDU, karena sampai saat ini belum ada tindakan pemerintah provinsi Bengkulu atau pun pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara Untuk menyelesaikan Komlik Lahan PT PDU yang kini dikuasai Masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara,Jonaidi Menyampaikan aksi yang dilakukan ini dengan Dasar tuntutan :
1. sesuai keputusan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Nomor :
523/03/08/D-2/2023 salah satu perusahaan besar swasta yang beroperasi di Bengkulu Utara berstatus HGU yang terindikasi terlantar yaitu PT Purna Wira Darma Upaya (PDU).
2. UUD RI pasal 33 ayat 3.
3. UU RI No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pasal 34 huruf e Hak guna usaha hapus karena di telantar kan.
4. Hak guna usaha no 12 atas Nama PT. Purnawira Darma Upaya telah berakhir izin HGU nya pada 31 Desember 2018.
5. Notulen rapat dikantor Pemda Bengkulu Utara Jum'at tanggal 11 September 2020. Kesimpulan rapat dalam point 7.Pada saat tanggal 31 Desember 2020 belum ada pembaruan HGU, PT. PDU maka hak status tanah tersebut akan di kembalikan/dikuasai oleh Negara.
6. Tanah yang selama ini di kuasai oleh PT. PDU adalah tanah masyarakat yang di garap secara individu dengan sistem turun temurun.Jelad Jonaidi.

"Dengan dasar tersebut diatas,bahwa PT PDU telah menelantarkan HGU nya sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2023,seluruh lahan yang di telantar kan tersebut di okupasi oleh masyarakat petani untuk menyambung hidup dan mencari makan, karena tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat petani," ungkap Jonaidi.
Jonaidi memaparkan, selama berdiri nya lahan PT PDU di Bengkulu Utara tidak ada kontribusi nya kepada masyarakat sekitar baik itu plasma maupun berbentuk CSR lain nya, PT PDU bukan hanya terindikasi lahan terlantar tapi juga lahan komlik sudah terjadi sejak lama, sampai saat ini tidak ada penyelesaian, hak guna usaha PT PDU berakhir izin HGU nya sejak tanggal 31 Desember 2018 yang Lalu. Ujar Jonaidi.
Lanjut Jonaidi, Pada 2024 pihak PT. PDU masuk kembali untuk mengambil dan menguasai lahan yang sejak lama masyarakat kuasai dengan cara intimidasi pada masyarakat, ironisnya dalam hal ini pihak BPN Bengkulu Utara Melakukan pengukuran secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pengukuran itu di lakukan secara paksa dan intimidasi dan dikawal oleh ratusan oknum aparat penegak hukum saat itu dan hasil pengukuran ini di legalkan oknum oknum pejabat terkait, untuk meloloskan pembaharuan HGU, PT. PDU saat ini.
"Kami dari Forum masyarakat Pejuang Bengkulu Utara tidak mengakui data fisik dan data yuridis yang di rancang oleh oknum oknum BPN Bengkulu Utara tersebut serta tidak mengakui permohonan dokumen pembaharuan HGU yang di ajukan oleh PT. PDU di karenakan dokumen tersebut di dapat dengan cara yang tidak baik serta merugikan pihak masyarakat, berdasarkan fakta ini kami FMP Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu meminta tolong kepada Bapak Jokowi presiden RI untuk memproritaskan atas kasus Mapia Tanah di provinsi Bengkulu khusus nya Lahan PT PDU yang terletak di kabupaten Bengkulu Utara,supaya tidak ada komlik di kemudian hari," Kata Jonaidi.
Forum masyarakat Pejuang Bengkulu Utara meminta kepada Presiden RI, kepada Mentri dalam Negeri, kepada Menteri BPN/ATR, kepada Mentri Pertanian, kepada Mentri Kehutanan untuk melakukan indentifikasi atas Mapia Tanah dalam praktek perkebunan dan pertambangan yang ada di provinsi Bengkulu khusus Kabupaten Bengkulu Utara.
"Menurut Pengawasan kami di provinsi Bengkulu diketahui ada 35 Perusahaan
Swasta besar yang beroperasi di Bengkulu Utara saat ini masing-masing besetatus izin lokasi dan izin HGU, ada pun permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini terhadap perusahaan tersebut di atas.
A. Mengarap, menguasai lahan diluar
HGU.
B. HGU perkebunan di sulap menjadi pertambangan.
C. HGU di telantar kan.
Dengan dasar tersebut diatas menjadi pemicu Komlik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, ini terjadi karena di duga tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah terkait," Tutup Jonaidi.
Pewarta : Gunawan
Editing : Asi Saputra