BENGKULU UTARA TEROPONGPUBLIK.CO.ID->><<Pemancangan lokasi jalan umum milik PUPR, berbatasan dengan HGU PT Agricinal, dilakukan secara spontanitas oleh masyarakat Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijuan Kabupaten Bengkulu Utara yang berlangsung kurang lebih 2 minggu. Saat ini dengan sukarela pancang-pancang tersebut, telah dicabut oleh kelompok warga Desa Pasar Seblat.
Disampaikan Kepala Desa Pasar Selat, Zamahari, untuk diketahui tindakan pemancangan dilakukan oleh warga itu, disebabkan belum ada realisasi pelepasan hak sesuai yang dijanjikan oleh PT Agricinal dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara.
"Demi menjaga situasi yang kondusif pancang tersebut telah dicabut secara sukarela," imbuhnya.
Menurutnya, pembersihan pancang merupakan kesadaran murni masyarakat Desa Pasar Seblat yang taat aturan dan hukum. Aksi pasang pancang ytersebut, bentuk kekesalan warga yang tidak mendapat perhatian.

"Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera merealisasikannya, sesuai janji kepada masyarakat. Karena pada dasarnya masyarakat memang membutuhkan tanah tersebut. Minimal ada 1 item janji dari beberapa janji tersebut, ada yang direalisasikan secepatnya," ujar Zamahari.
Senada dengan Zamahrai, Mawi salah satu warga Desa Pasar Sebelat, juga berharap janji tersebut dapat terealisasi. Ini untuk kepentingan masyarakat.
"Semoga tidak hanya sekedar janji saja. Sehingga masyarakat akan percaya kepada aparat pemerintah khususnya Pemda Kabupaten Bengkulu Utara," tambah Mawi.(rls)