TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan fokus pada pentingnya pendirian perseroan perorangan. Kegiatan ini mengangkat tema “Mendorong Legalitas dan Kemandirian UMKM melalui Perseroan Perorangan: Strategi Peningkatan Ekonomi Global di Provinsi Bengkulu.” Acara ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Sasmita SH, MH, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie ST, M.Si, menekankan manfaat signifikan dari pendirian perseroan perorangan. Menurutnya, skema ini merupakan solusi praktis dan ekonomis bagi pelaku usaha, karena hanya memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 tanpa syarat modal dasar. Selain itu, entitas usaha ini memberikan pemisahan yang jelas antara aset pribadi dan aset perusahaan.
“Dengan badan hukum yang sah, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pengadaan barang dan jasa. Namun, masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas formal. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya dan memilih nama yang tepat sesuai bidang usahanya,” ujar Machyudhie.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari berbagai pihak. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, menilai langkah ini sangat strategis untuk memperkuat struktur hukum pelaku UMKM di wilayahnya. Ia mengajak seluruh UMKM memanfaatkan fasilitas ini demi keberlangsungan usaha yang lebih terjamin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, M.Si, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap UMKM di sektor pariwisata dapat mengambil bagian dalam proses legalisasi ini untuk memperkuat daya saing dan membuka peluang kolaborasi lebih luas.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi UMKM di Bengkulu untuk mengembangkan usahanya secara legal dan profesional. Melalui legalitas perseroan perorangan, para pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga siap bersaing di kancah nasional bahkan internasional.
Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra