TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Menurut aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari status mereka sebagai PPPK. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ketentuan bahwa jika tidak lolos seleksi CPNS, mereka tetap mempertahankan status sebagai PPPK. Sebaliknya, jika berhasil lolos, mereka dapat mengundurkan diri dari posisi PPPK mereka.
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuka peluang besar bagi PPPK untuk naik status menjadi PNS. Namun, tidak semua PPPK memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. Dalam pertemuan yang diadakan di Balai Kota Merah Putih pada Senin (9/9), Pj Walikota didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri, menjelaskan beberapa syarat penting bagi PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah bahwa peserta harus telah mengabdi sebagai PPPK selama minimal satu tahun. Selain itu, mereka harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini adalah Pj Walikota Bengkulu. Para pelamar diharuskan mengajukan surat permohonan izin pendaftaran seleksi CPNS kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Setelah surat izin tersebut disetujui oleh Kepala OPD, dokumen tersebut kemudian diteruskan ke Kepala BKPSDM untuk memperoleh persetujuan akhir dari Walikota Bengkulu.
Pj Walikota Bengkulu juga mengingatkan kepada seluruh PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS untuk segera mengurus dan melengkapi semua syarat pendaftaran. Mengingat waktu pendaftaran yang terbatas, ia menekankan pentingnya proses administrasi yang tepat waktu untuk memastikan kelancaran proses seleksi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PPPK dapat memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaian mereka dan berkontribusi lebih besar dalam pelayanan publik.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra