TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan Kejari Bengkulu sebagai salah satu dari 17 satuan kerja yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk tahun ini. Penghargaan ini merupakan hasil dari upaya yang intens dalam memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Menurut Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, meraih predikat WBK ini merupakan pencapaian yang signifikan setelah lima tahun penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Proses ini melibatkan serangkaian tahapan, dimulai dari Pencanangan Zona Integritas hingga perbaikan dalam berbagai aspek yang dilakukan secara intensif.
Yunitha Arifin juga menyatakan, "Setelah 5 tahun berupaya keras, akhirnya Alhamdulillah Kejari Bengkulu berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB. Ini merupakan persembahan khusus bagi masyarakat Kota Bengkulu."
Penghargaan ini akan diserahkan secara resmi pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang, menjadi momen yang membanggakan bagi Kejari Bengkulu serta menjadi dorongan bagi upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra