Skip to main content

Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag, Total Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag, Total Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (27/10/2025) malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang oleh tim pidana khusus (Pidsus).

Kedua tersangka masing-masing berinisial BE (39) dan DN (48). Berdasarkan hasil penyidikan, BE berperan sebagai koordinator, sementara DN berperan sebagai operator dalam pelaksanaan seleksi PPG di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, menjelaskan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah pegawai di lingkungan Kemenag serta peserta PPG.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BE dan DN. Dari hasil penyidikan, keduanya memiliki peran aktif dalam pengumpulan uang pungutan liar dari para peserta PPG,” ujar Eka dalam konferensi pers, Senin malam.

Menurut Kajari, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, mencakup kegiatan PPG tahun 2023 dan 2024. Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang kepada peserta yang ingin lolos seleksi maupun memperlancar proses administrasi.

Dari hasil penyelidikan, total dana yang berhasil dikumpulkan oleh keduanya mencapai Rp 1,112 miliar. Rinciannya, pada pelaksanaan PPG tahun 2023 terkumpul Rp 332,2 juta, sementara pada kegiatan tahun 2024 mencapai Rp 790,2 juta.

“Beberapa pihak sudah kami periksa secara intensif. Dari hasil analisis alat bukti dan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa dua orang inilah yang paling bertanggung jawab atas praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak,” kata Eka menegaskan.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari Seluma terlebih dahulu menggelar ekspose perkara sebagai bagian dari tahap akhir penyidikan. Dalam proses itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 75 juta, yang diduga merupakan bagian dari hasil pungli.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BE dan DN langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Seluma menuju Rumah Tahanan (Rutan) Marlborough Bengkulu untuk menjalani penahanan sementara.

“Keduanya malam ini juga langsung kami bawa ke Rutan Marlborough Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Eka.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa Kejari Seluma akan terus menelusuri aliran dana pungutan liar ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan,” tambahnya.

Eka juga mengingatkan seluruh ASN dan tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pendidikan, terutama seleksi guru profesional, harus bersih dari praktik pungutan liar. Pendidikan adalah pondasi masa depan bangsa, dan tidak boleh dikotori oleh perilaku koruptif,” tutupnya.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra