TEROPONGPUBLIK.CO <<>>> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Pada Rabu, 30 Juli 2025, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu resmi menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM), sebagai tersangka kedelapan dalam perkara ini.
Penetapan ini dilakukan setelah David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari yang sama. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025, tertanggal 23 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut turut didampingi oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, serta Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo.
"Kami sudah menetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan dan dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ristianti kepada awak media.
Disangkakan Langgar UU Tipikor
David Alexander Yuwono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menduga David memiliki peran aktif dalam proses yang mengakibatkan kerugian negara dari aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh perusahaannya. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan David dalam alur perizinan dan pelaksanaan tambang batu bara yang disinyalir bermasalah.
Deretan Tersangka Sebelumnya
Sebelum penetapan David Alexander Yuwono, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu, yakni:
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Jaya
Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Imam Sumantri – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
Edi Santosa – Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga dikenal sebagai salah satu pemilik tambang besar di Bengkulu
Penetapan para tersangka ini dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik sejak awal tahun 2025. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak lingkungan di sekitar area tambang.
Komitmen Kejati Bengkulu
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan izin dan manipulasi laporan produksi tambang, yang merugikan keuangan negara serta berdampak buruk terhadap tata kelola sumber daya alam di Bengkulu.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. Kejati Bengkulu berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Penkum Ristianti.
Hingga berita ini diterbitkan, David Alexander Yuwono telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bengkulu. Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang sedang berjalan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra