TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
“Tersangka Sonny Adnan diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan operasional PT Ratu Samban Mining, yang berakibat pada timbulnya kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkap Danang di Bengkulu, Rabu (29/10).
Menurut Danang, peran Sonny Adnan dalam perkara ini cukup signifikan. Sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, tersangka diduga melakukan tindakan manipulatif dan ketidakbenaran dalam pengelolaan aktivitas tambang yang seharusnya tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Perbuatannya bertentangan dengan ketentuan hukum serta merugikan keuangan negara. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2025,” lanjut Danang.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus besar yang telah menyeret banyak pihak. Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka lainnya, termasuk di antaranya Bos tambang Bengkulu, Bebby Hussy, serta anaknya, Sakya Hussy**.
Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana korupsi (Tipikor) semata, namun juga merembet pada sejumlah perkara lain. Kejati Bengkulu saat ini juga tengah menelusuri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus perintangan penyidikan, serta dugaan suap yang muncul selama proses pengusutan berlangsung.
Selain menetapkan tersangka dan menahan sejumlah pihak, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar.
“Proses penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk pertambangan. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Danang.
Kejati Bengkulu juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang memiliki hubungan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Dengan adanya tersangka baru, total sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara besar yang mengguncang sektor pertambangan Bengkulu ini. Kejati Bengkulu berharap, melalui pengungkapan kasus tersebut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat semakin meningkat dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola sumber daya alam milik negara.
Pewartac : Amg
Editing : Adi Saputra
 
        
     
                                 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
