BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM-Kusmito Gunawan Selaku Ketua Fraksi PAN di DPRD Kota Bengkulu menanggapi dan mendukung apa yang telah disampaikan oleh Walikota,Bahwah Walikota telah membantah kemudian mendukung yang telah dilakukan Amirudin yang melaporkan Ke Jampidsus Kejagung.
Dan Kusmito juga mengatakan, 'Bahwa fraksi PAN mendesak agar pihak kepolisan,kejaksaan itu agar mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus ini,terutama pihak kepolisan agar memeriksa orang-orang tersebut dan ketemu secara langsung kepada pihak terkait,karena laporan yang disampaikan oleh Amirudin bahwah pada hari itu dan ditempat itu Ia telah menyerahkaa Uang,antara lain:
1.Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU 2.Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU 3.Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000 4.kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000 5.Diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000 6.Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali 7.Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu 8.Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian) Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)
Maka Kata Kusmito,orang yang telah meminta uang kepada Amirudin itu agar langsung dimintai keterangan oleh aparat penegak Hukum,dan Kusmito sangat tidak menerimah apa yang telah diucapkan mantan plt Kadis PU yang menyatakan Amirudin segerah mintak maaf.
Bagi kami fraksi PAN tidak menerima karena ini sudah melanggar hukum,karena semua itu sudah ada prodak elektonik yang sudah mengeluarkan surat,dan terlepas semua itu sudah ada Undang-undang ITE. dan Undang-undang KUHP,maka ini sudah kita anggap dan bukan soal mintak maaf,dan ini harus dituntut secara tuntas dan diselesaikan secara hukum,harus mencari betul orang- orang terkait dan diproses secara hukum,termaksuk Amirudin itu apabila melakukan kebohongan maka Amirudin harus ditindaklajuti secara hukum.
"Intinya Kami dari fraksi PAN dan Kuasa Hukum Walikota sedang mengkaji lebih lanjut dan akan menggambil langkah-langkah Hukum"pangkas Kusmito sangat diwawancari lewat Via telpon.Sabtu 14/12/2019.