Skip to main content

Sidak SPBU di Kotamobagu, Forkopimda Urai Antrean BBM dan Terapkan Pembatasan Barcode 1 Kali Sehari

Wali Kota dan Forkompimda saat berbicang dengan pemilik SPBU Mongkonai saat sidak kemarin (ist)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni SPBU Mongkonai dan SPBU Kotobangon, Kamis (10/9/2026).

Langkah tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan pasokan, mengurai antrean panjang kendaraan, serta menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat di wilayah Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menegaskan bahwa pasokan BBM sebenarnya telah dijamin oleh pemerintah pusat. Menurutnya, penanganan masalah kelangkaan atau antrean di daerah sangat bergantung pada tata kelola distribusi serta kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan BBM.

"Pemerintah pusat itu sudah menjamin. Tinggal bagaimana kita yang ada di daerah, khususnya di Kota Kotamobagu, pemerintah bekerja sama dengan Forkopimda dan seluruh masyarakat untuk bijaksana menyikapi pemakaian bahan bakar ini. Berapapun jumlah yang disalurkan, kalau kita tidak bijaksana, tentu ini tidak akan pernah cukup," ujar Weny di sela-sela kegiatan sidak.

Sebagai langkah konkret dari pemantauan lapangan, Forkopimda menyepakati skema penggunaan barcode dengan pembatasan pengisian BBM sebanyak satu kali sehari khusus untuk area Kotamobagu.

Meski demikian, aturan ini dibuat fleksibel bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarkota, seperti menuju Manado. Pengendara tetap dapat melakukan pengisian susulan di SPBU sepanjang jalur lintas. Kebijakan ini dinilai efektif mengurai penumpukan kendaraan di kedua SPBU tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Mulyana Abdul turut mengapresiasi efektivitas standar operasional prosedur (SOP) dan hasil kesepakatan bersama yang dinilai mampu menekan antrean.

"Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah atas dasar kesepakatan Forkopimda ini merupakan langkah yang kenyataannya berhasil karena sudah bisa menguraikan antrean-antrean, dan ketersediaan BBM sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Keberhasilan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk media, untuk mensosialisasikan SOP yang ada agar tidak ada lagi antrean dan semua masyarakat mendapatkan BBM," tutur Tasjrifin.

Di sisi penegakan hukum, Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh memberikan penjelasan mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM. Terkait isu viral mengenai truk dump berwarna kuning, Romel meluruskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut tidak bermuatan solar dan tidak terbukti memiliki niat pelanggaran (mens rea), sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sebaliknya, terhadap truk dump  merah yang terbukti mengangkut sekitar 500 liter solar tanpa izin, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan dan kini tengah melengkapi proses penyidikan lebih lanjut

Pewarta : Gusman 

Editing : Adi saputra