TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, yang memastikan bahwa pihaknya segera meneruskan surat penolakan tersebut ke DPR RI di Jakarta.
“Tentu ini harus segera kami sampaikan, sebab jika tidak dibatalkan, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai Januari mendatang,” ujar Usin Sembiring saat menemui perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12).
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa itu menuntut DPRD bertindak tegas menolak kebijakan kenaikan PPN. Salah satu perwakilan mahasiswa, Alpan, memberikan tenggat waktu kepada DPRD untuk menindaklanjuti surat penolakan sebelum akhir tahun 2024.
Selain menolak kenaikan PPN, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Mufti, juga menyampaikan tuntutan agar DPRD mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. “Kami menuntut DPRD Bengkulu untuk tegas menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Selain itu, kami mendesak pemerintah untuk mengesahkan regulasi perampasan aset milik pelaku korupsi,” ungkap Mufti dalam orasinya.
Sejumlah anggota DPRD turut hadir untuk berdialog dengan mahasiswa, di antaranya:
- Usin Abdisyah Putra Sembiring (Hanura)
- Zulasmi Octavia (NasDem)
- Epriya (Gerindra)
- Teuku Zulkarnain (PAN)
- Sri Astuti (PKS)
- Barlian Utama (Golkar)
- Nur Ali (Gerindra)
- Mega Sulastri (Golkar)
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyatakan komitmennya untuk menyusun dan mengirimkan surat resmi ke DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat Bengkulu. Usin menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kekhawatiran masyarakat terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli serta beban ekonomi mereka.
“Kami di DPRD memahami bahwa kebijakan ini akan menambah tekanan ekonomi. Oleh karena itu, suara masyarakat Bengkulu, termasuk mahasiswa, akan kami perjuangkan hingga ke tingkat pusat,” ujar Usin.
Sementara itu, para mahasiswa menyampaikan mereka akan terus memantau perkembangan proses ini hingga ada keputusan final terkait pembatalan kenaikan PPN serta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. “Kami akan tetap mengawal isu ini hingga tuntas,” tutup Mufti.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra