TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audensi dari perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Gajah Mungkur” Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (03/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, didampingi para anggota Komisi III serta menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Ngaringan, serta perwakilan dari PTPN X. Kehadiran berbagai instansi dan pihak terkait menandai keseriusan dalam membahas persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Ngusri.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pokmas “Gajah Mungkur” menyampaikan aspirasi, keluhan, serta harapan agar persoalan HGU yang menyangkut lahan perkebunan di wilayah Gandusari dapat segera memperoleh kejelasan hukum. Masyarakat menginginkan agar hak mereka diakui, dan kepastian pemanfaatan lahan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar serta mendukung pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan dengan penuh perhatian seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun pihak terkait. Menurutnya, audensi ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai kepentingan sekaligus mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Komisi III berharap melalui audensi ini dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak terkait, sehingga persoalan HGU perkebunan Ngusri bisa segera terselesaikan dengan solusi yang tepat. Kepastian hukum atas lahan ini penting demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga mendukung pembangunan daerah,” tegas Sugianto.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan hasil pertemuan ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Sementara itu, perwakilan dari instansi terkait, termasuk BPN dan PTPN X, menyatakan siap memberikan data maupun penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Harapannya, dengan adanya kejelasan status lahan, potensi konflik dapat diminimalisir dan pemanfaatan lahan perkebunan benar-benar memberikan dampak positif bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Audensi tersebut berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan. Semua pihak berharap persoalan terkait HGU Perkebunan Ngusri segera mendapatkan solusi terbaik dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat. (adv).
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra