TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus berkomitmen untuk mengatasi isu-inu penyandang disabilitas dalam upaya mencapai pembangunan inklusif. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang diikuti oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Sugeng Oswari, S.Kom.,M.Si bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Rakor ini dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi pemerintah, termasuk Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia. Dalam arahannya, Tomsi Tohir menekankan perlunya mempersingkat waktu dan fokus pada poin-poin krusial. Pemaparan data historis kondisi inflasi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPH) di bulan Januari 2024 menjadi salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut.
Dalam konteks pembangunan inklusif, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menyampaikan tugas dan fungsi KND, serta isu-isu prioritas yang akan dihadapi. Perhatian khusus diberikan untuk percepatan tersedianya produk hukum daerah bagi penyandang disabilitas. Koordinasi dengan Komisi Nasional Disabilitas juga dianggap penting dalam memantau evaluasi advokasi dan pelaksanaan program inklusi disabilitas.
Data statistik pendidikan BPS 2018 menjadi latar belakang pemahaman terkait kondisi penyandang disabilitas. Mayoritas dari mereka, terutama yang berusia 5 tahun, belum sekolah (17,64%), dengan rata-rata lama sekolah hanya 5,32 tahun. Hanya 2,8% dari mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi. Rigmalia menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi kontribusi aktif dalam pembangunan negara, dan oleh karena itu, mereka memerlukan ruang partisipasi yang lebih besar.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Maliki, PhD, turut memberikan materi terkait pembangunan inklusif penyandang disabilitas daerah. Data dari Bappenas menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan penyandang disabilitas lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Tingkat partisipasi angkatan kerja mereka juga lebih rendah, demikian pula tingkat pendidikan formal yang dicapai.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai dengan Permen PPN/Bappenas No. 3 tahun 2021.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) menjadi pedoman dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Saat ini, baru tiga provinsi yang memiliki RAD PD, sementara 27 provinsi lainnya memiliki regulasi terkait penyandang disabilitas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) namun belum dalam bentuk RAD PD.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan implementasi kebijakan dan program pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Tengah dan seluruh Indonesia.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra