Skip to main content

KPHL Bukit Daun Temukan Ribuan Ton batubara illegal & kayu illegal di HPT Rindu Hati

Dalam patroli rutin yang dilakukan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu pada tanggal 8 Januari 2024 di hutan produksi terbaras ( HPT) desa Rindu hati Kabupaten Bengkulu tengah.Selasa (9/1)(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Dalam patroli rutin yang dilakukan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu pada tanggal 8 Januari 2024 di hutan produksi terbaras ( HPT) desa Rindu hati Kabupaten Bengkulu tengah, petugas menemukan ribuan ton batubara illegal yang sudah dikarungi dan 1 meter kubik kayu illegal jenis meranti. Tidak diketahui jelas siapa yang mengemas ribuan ton batubara bara illegal tersebut  ke dalam karung. Begitupun 1 meter kubik kayu illegal tersebut juga tidak jelas siapa yang melakukannya karena saat ditemukan petugas kphl bukit daun tidak menemukan seorangpun di lokasi. Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu Yudi Riswanda menegaskan pihaknya saat ini masih dilapangan guna menggali informasi dari masyarakat mengenai para pelaku yang mengemas ribuan ton batubara illegal ke dalam karung serta pelaku pembalakan kayu illegal. 

"Saya heran kenapa kegiatan batubara illegal bisa kembali lagi terjadi di hpt desa Rindu Hati kabupaten Bengkulu Tengah atau tepatnya dibekas galian tambang batubara pt bukit sunur,padahal pada akhir Februari 2023 lalu lokasi tersebut pernah di garis polisi oleh aparat penegak hukum dan pasca penemuan pihaknya masih menggali informasi dari masyarakat guna mencari tahu siapa pemodal dibalik kegiatan illegal tersebut ,"ujar Yudi Riswanda Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu. 

Yudi menambahkan untuk 1 meter kubik kayu illegal jenis meranti  yang ditemukan di hpt desa Rindu Hati diduga kayu tersebut berasal dari Hutan lindung bukit daun yang berjarak hanya sekitar 2,4 kilometer dari lokasi penemuan.

Pewarata : Herdiansom 

Editing : Adi Saputra