MUKOMUKO.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020. Kedua pasalon tersebut yakni Choirul Huda - Rahmadi dan Sapuan - wasri.
"Sesuai keputusan KPU Kabupaten mukomuko melalui rapat internal sudah kami putuskan dan kami tetapkan.ada dua pasangan calon yang akan berkotensi pada 9 Desember 2020, kata ketua KPU Mukomuko, Irsad, Rabu (23/09/20/).
Penetapan pasalon ini diwakilkan oleh masing-masing perwakilan kandidat beserta Bawaslu Mukomuko. Penetapan ini terutang dalam keputusan KPU Mukomuko nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati kabupaten Mukomuko yang menjadi peserta Pilkada.
"Besok pagi 24 september 2020 kami akan melakuakan rapat pleno terbuka di Kantor KPU untuk melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon, yang selanjutnya menjadi bagian dari proses kampanye dan tetapkan surat suara pada tanggal 9 desember 2020," terangnya