Skip to main content

Maklumat Informasi Publik : Komitmen Nyata Era Pemerintahan terbuka

Maklumat Informasi Publik : Komitmen Nyata Era Pemerintahan terbuka

BENGKULU  >>><<<<  Maklumat Informasi Publik merupakan pernyataan komitmen tertulis dari badan publik untuk menyelenggarakan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, mudah diakses, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Era Pemerintahan Terbuka (Open Government). Di Indonesia, komitmen ini bukan sekadar kebijakan internal melainkan perwujudan dari amanat Hak Asasi Manusia (HAM) serta instrumen hukum yang kuat.

Komitmen penyediaan informasi akurat , ini menunjukkan bahwa  badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kecepatan dan ketepatan pelayanan artinya dapat memberikan layanan permohonan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan atau mungkin bisa gratis. 

Jika diuraikan berdasarkan maknanya, Maklumat berarti pemberitahuan, pengumuman resmi dari pihak yang berwenang (seperti pemerintah atau lembaga). Diwujudkan berarti dijadikan nyata, dilaksanakan atau diterapkan dalam bentuk tindakan dan kebijakan, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Makna keseluruhan, ungkapan ini mempertanyakan esensi, nilai, atau dampak dari sebuah pengumuman resmi. Apa gunanya sebuah aturan, janji atau maklumat dikeluarkan jika pada akhirnya tidak benar-benar diimplementasikan. Justru seharusnya makna besar yang lahir ketika suatu maklumat benar-benar diwujudkan dan dirasakan oleh masyarakat.

Secara tata bahasa Indonesia, kalimat "Apalah artinya sebuah maklumat yang diwujudkan" merupakan bentuk perenungan filosofis yang memlesetkan atau mengadaptasi gaya ungkapan klasik terkenal seperti "Apalah arti sebuah nama" (dari kutipan Romeo and Juliet karya William Shakespeare). Karena ungkapan inilah mungkin, barangkali   masih ditemukan di OPD kita Sebuah maklumat pelayanan atau pengumuman resmi yang dibiarkan menempel di dinding kantor pemerintah tanpa bingkai, kertasnya sudah menguning, robek di ujungnya, dan warnanya pudar, sering kali menjadi simbol dari birokrasi yang kaku dan kurang peduli pada pelayanan informasi publik.

Pemandangan seperti ini biasanya memberikan beberapa kesan negatif, a) Apatis terhadap Informasi, pesan penting di dalamnya (seperti alur pelayanan, tarif, atau jam kerja) menjadi sulit dibaca dan diabaikan oleh masyarakat karena tampilannya yang tidak ramah visual. b) Mengurangi Kepercayaan, lembar pengumuman yang tidak terawat mencerminkan etos kerja instansi tersebut—jika merawat selembar informasi saja lalai, masyarakat akan ragu pada kualitas pelayanan administrasinya. c) Formalitas Belaka, keberadaannya sering kali hanya untuk menggugurkan kewajiban regulasi (asal ada aturan yang ditempel), bukan benar-benar berniat mengedukasi warga. Di era pemerintahan terbuka yang modern, maklumat dan papan informasi di instansi masing masing idealnya mulai beralih ke layar digital (digital signage) atau minimal dicetak ulang dengan desain yang bersih, jelas, dan dibingkai dengan rapi agar memanusiakan warga yang datang berkunjung.

Semoga…!

Penulis adalah Ketua Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu