TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Pasar Panorama. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait juru parkir (jukir) yang memungut retribusi tanpa mengantongi Surat Penugasan Terpadu (SPT), yang merupakan lisensi resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyatakan bahwa praktik penarikan biaya parkir tanpa SPT termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, keberadaan jukir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
“Masih banyak jukir yang beroperasi tanpa SPT, terutama di Pasar Panorama. Mereka menarik uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Ini jelas pungli dan akan kami tindak,” tegas Sahat saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).
Sahat menjelaskan, pemerintah kota telah memiliki sistem pengelolaan parkir yang diatur secara resmi. Setiap jukir wajib memiliki SPT sebagai bukti legalitas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap retribusi yang dipungut. Dengan adanya SPT, pemerintah dapat memastikan bahwa dana parkir benar-benar disetorkan sesuai ketentuan.
Namun di lapangan, masih ditemukan banyak jukir yang tidak terdaftar dan beroperasi secara mandiri. Kondisi ini membuat masyarakat sering merasa dirugikan karena harus membayar tarif parkir tanpa kejelasan, bahkan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk parkir.
“Tidak jarang masyarakat mengeluh karena dipungut parkir di tempat yang tidak semestinya, seperti di bahu jalan atau area terlarang. Ini mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,” ujar Sahat.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait akan menggelar operasi penertiban secara rutin. Dalam operasi tersebut, jukir yang tidak memiliki SPT akan langsung ditertibkan, bahkan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Selain penindakan, pemerintah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jukir di Kota Bengkulu. Tujuannya agar hanya jukir yang resmi dan terdaftar yang diizinkan beroperasi. Sahat menekankan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai jukir, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian warga. Tapi semuanya harus tertib. Kalau ingin jadi jukir, silakan daftar secara resmi, urus SPT, dan patuhi ketentuan yang ada,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani menolak jika diminta membayar parkir oleh jukir yang tidak menunjukkan SPT. Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik pungli di lapangan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kalau ada jukir yang mencurigakan, silakan laporkan ke Satpol PP atau Dishub. Identitas pelapor akan kami lindungi,” kata Sahat.
Dengan penertiban ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta sistem parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, langkah ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir secara legal dan akuntabel.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra