TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengintensifkan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya di sektor perkebunan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar Rapat Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Aset Daerah, yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Mian, Rabu (25/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, serta unsur Satgasus dari berbagai instansi terkait. Fokus utama rapat kali ini adalah upaya optimalisasi PAD dari sektor perkebunan dan pendataan ulang terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan perkebunan swasta di Bengkulu.
“Pendataan ulang HGU menjadi sangat penting. Apalagi jika ada indikasi perluasan lahan oleh perusahaan di luar area HGU yang ditetapkan, maka hal ini menjadi perhatian serius. Presiden pun telah memberikan instruksi untuk menginventarisir seluruh HGU yang digunakan di luar batas sahnya. Ini menjadi pekerjaan bersama yang harus dituntaskan,” tegas Wakil Gubernur Mian dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Bengkulu memiliki cakupan wilayah perkebunan yang cukup luas dan menjadi sektor andalan daerah. Banyak tenaga kerja di kabupaten dan kota bergantung pada sektor ini. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap tata kelola lahan kerap kali lemah, sehingga dimungkinkan terjadi penggunaan lahan negara tanpa izin yang sah oleh pihak swasta.
“Mayoritas pekerja di kabupaten-kabupaten memang menggantungkan hidupnya dari perkebunan swasta. Tapi jangan sampai hal ini dijadikan alasan pembenaran bagi perusahaan untuk memanfaatkan lahan negara demi kepentingan pragmatis. Pemerintah harus hadir untuk menertibkan,” tegas Mian.
Langkah pendataan ulang HGU ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama BPN. Pemprov Bengkulu, melalui Satgasus, akan bersinergi dengan BPN Provinsi, BPN Kabupaten/Kota serta Dinas terkait guna memetakan ulang wilayah-wilayah yang dikuasai perusahaan. Diharapkan dari hasil pemetaan tersebut akan diperoleh data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena jumlah perusahaan perkebunan cukup banyak, maka tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri. Harus ada kerjasama lintas sektor. Koordinasi antara Pemprov, BPN Provinsi, hingga ke BPN kabupaten/kota akan menjadi kunci penting dalam memperoleh data yang aktual,” tambah Mian.
Menurutnya, dengan data yang faktual dan terverifikasi, pemerintah daerah bisa mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan lahan. Terutama bagi mereka yang melakukan budidaya di luar areal HGU yang dimiliki, tanpa melalui proses legalitas yang semestinya.
“Jika nantinya terbukti ada perusahaan yang memperpanjang HGU secara tidak sah, atau menggunakan lahan yang bukan haknya, kita akan ambil langkah hukum dan kebijakan strategis. Semua akan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov, BPN, dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut Mian, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset daerah agar memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan PAD yang meningkat dan lahan dikelola secara tertib, diharapkan sektor perkebunan akan terus menjadi sumber daya potensial tanpa menimbulkan masalah agraria.
Rapat Satgasus ini diakhiri dengan penegasan komitmen seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dan memastikan bahwa setiap jengkal lahan di Provinsi Bengkulu dikelola sesuai peraturan perundang-undangan, demi kedaulatan daerah atas asetnya sendiri.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra