TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Sosial bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan wali untuk anak Zultamara dalam sebuah acara yang berlangsung pada Kamis (18/07/2024). Acara tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-XXIV yang digelar di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Dalam rangka memperingati HBA dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejari Bengkulu Tengah juga menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para pegawai kejari, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Andi Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu anak Zultamara, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan darah. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi mereka yang membutuhkan, serta mempererat hubungan antar instansi di Bengkulu Tengah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bengkulu Tengah, Ratna Dewi, menambahkan bahwa penetapan wali bagi anak Zultamara adalah langkah penting untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan anak tersebut. "Dengan adanya wali yang ditetapkan, diharapkan Zultamara akan mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang baik," katanya.
Kegiatan donor darah ini juga menjadi momentum bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menunjukkan kepedulian mereka terhadap sesama. "Partisipasi yang tinggi dalam donor darah ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih kuat di Bengkulu Tengah," tambah Ratna.
Acara peringatan HBA ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-XXIV ini diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjadikan peringatan ini sebagai inspirasi untuk terus berkontribusi positif bagi daerah.
Pewarta : Rizon
Editimh : Adi Saputra