TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk sembilan Kelurahan Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat.
Program tersebut secara resmi diluncurkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kelurahan/Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian hingga ke lingkungan kelurahan.
Acara dihadiri oleh Wali Kota Bengkulu yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Alex Perlansyah. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan, Sitanggang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Made Nur Hepi Juniartha, para camat, lurah, serta berbagai unsur masyarakat.
Dalam program ini, sembilan kelurahan resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Sawah Lebar Baru, Belakang Pondok, Sawah Lebar, Rawa Makmur, Kandang, Lingkar Timur, Tanjung Jaya, Sumur Dewa, dan Beringin Raya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menjelaskan bahwa pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang masih menjadi perhatian nasional.
Menurutnya, masyarakat perlu dibekali pengetahuan mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal agar tidak mudah menjadi korban bujuk rayu agen atau perekrut tenaga kerja ilegal.
"Melalui program ini kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun penyelundupan manusia," ujar Made.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah kelurahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat hingga organisasi kemasyarakatan diharapkan menjadi mitra aktif dalam menyampaikan informasi keimigrasian kepada warga.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur di sembilan kelurahan yang telah ditetapkan, mulai dari camat, lurah, ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), imam masjid, Karang Taruna, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Alex Perlansyah, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang telah menggagas program tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Alex, keberadaan Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi sarana efektif untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum bepergian ke luar negeri.
Ia menilai edukasi seperti ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur pembuatan paspor maupun mekanisme bekerja secara resmi di luar negeri.
"Melalui program ini masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar serta lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia maupun pelanggaran keimigrasian lainnya. Peran lurah, RT, RW, tokoh masyarakat dan seluruh elemen warga sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," kata Alex.
Lebih lanjut, Alex berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor Imigrasi terus diperkuat sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Ia juga berharap setiap kelurahan binaan mampu menjadi contoh dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan piagam pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi kepada sembilan kelurahan yang telah ditetapkan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyematan rompi Petugas PIMPASA kepada tiga perwakilan petugas dari Kelurahan Sawah Lebar Baru, Rawa Makmur, dan Lingkar Timur sebagai simbol dimulainya peran aktif petugas kelurahan dalam mendukung edukasi serta pelayanan keimigrasian di Kota Bengkulu.
Melalui program ini diharapkan tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum, memahami prosedur migrasi yang aman, serta mampu bersama-sama mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia sejak dari lingkungan terkecil.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra