TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Pemerintah Kota Bengkulu mempercepat pembenahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Pemutakhiran data kini didorong hingga tingkat kelurahan agar kondisi masyarakat yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan proses pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah daerah ingin memastikan warga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan jaminan kesehatan tidak terlewat dalam proses pendataan.
Pembahasan mengenai pemutakhiran DTSEN dan pengusulan PBI JK digelar dalam rapat koordinasi di Ruang Hidayah, Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu, 23 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta proses verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi. Menurutnya, data yang masuk harus diperiksa dengan kondisi faktual masyarakat sehingga keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar yang jelas.
Karena itu, proses pendataan di tingkat kelurahan perlu dilengkapi bukti pendukung. Di antaranya Kartu Keluarga (KK), dokumentasi kondisi tempat tinggal, rekening listrik, serta informasi mengenai kepemilikan aset.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dengan verifikasi langsung, pemerintah dapat membandingkan informasi yang tercatat dalam sistem dengan keadaan ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Dedy juga meminta jajarannya memahami posisi data desil dalam proses penentuan calon penerima program sosial. Ia menekankan bahwa desil bukanlah angka yang secara langsung menunjukkan tingkat kemiskinan suatu daerah.
Menurut Dedy, penghitungan angka kemiskinan merupakan bagian dari metodologi statistik yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara data desil 1 hingga 5 dapat digunakan sebagai salah satu rujukan untuk proses pengusulan bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat.
Karena itu, warga yang berada dalam kelompok desil tersebut perlu diverifikasi kembali. Data tersebut kemudian harus disandingkan dengan kepesertaan jaminan sosial untuk mengetahui masyarakat yang sudah memperoleh perlindungan maupun warga yang masih belum terakomodasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita mengatakan, proses pemutakhiran terus dilakukan bersamaan dengan pemetaan kebutuhan PBI JK Reguler.
Saat ini, kata Afriyenita, Kota Bengkulu memiliki kuota PBI JK sebanyak 16.841 jiwa. Sementara jumlah masyarakat yang masuk daftar tunggu hingga Juli 2026 tercatat 5.032 jiwa.
Dari hasil pemutakhiran data, terdapat 3.295 jiwa dalam data bersih Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berpotensi diajukan sebagai peserta PBI JK. Kelompok ini diketahui belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung melalui APBD Kota Bengkulu maupun APBN.
Di sisi lain, jumlah usulan PBI JK yang dihimpun selama Juli hingga September 2026 telah mencapai 3.205 jiwa.
Afriyenita meminta operator pendataan di seluruh kelurahan mempercepat proses verifikasi, terutama terhadap masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5.
Menurutnya, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Setiap data yang diusulkan harus memiliki informasi pendukung yang memadai sehingga proses validasi dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutakhiran DTSEN diharapkan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga membantu pemerintah menyusun kebijakan perlindungan sosial berdasarkan kondisi masyarakat terkini. Dengan data yang terus diperbarui, penyaluran bantuan maupun kepesertaan jaminan kesehatan diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan warga Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra