TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng). Langkah ini dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai titik strategis.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyeniita, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda tersebut sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa dukungan publik, aturan yang telah disusun tidak akan berjalan maksimal di lapangan.
Menurutnya, keberadaan anak jalanan dan gepeng tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, kelompok ini juga rentan menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perlu sinergi semua pihak, karena tanpa partisipasi masyarakat, penerapan perda ini tidak akan efektif. Anak-anak jalanan dan gepeng sangat rentan dieksploitasi, dan ini bisa berdampak pada ketenteraman kota,” jelas Afriyeniita.
Salah satu poin penting yang terus disosialisasikan adalah larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya memutus mata rantai aktivitas mengemis yang terus berulang.
Afriyeniita menyebutkan, kebiasaan memberi uang justru memperkuat keberadaan pengemis di ruang publik. Hal ini membuat mereka terus kembali ke jalanan dan beroperasi di lokasi-lokasi ramai seperti persimpangan lampu merah hingga kawasan wisata.
“Jika terus diberi, maka aktivitas ini akan terus berlangsung. Karena itu, perda ini juga mengatur sanksi bagi pemberi agar ada efek jera,” ujarnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 sendiri secara tegas melarang aktivitas meminta-minta di jalanan, baik yang dilakukan oleh anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp1 juta.
Selain melanggar aturan, aktivitas mengemis di jalan juga dinilai membahayakan keselamatan. Pengemis kerap beroperasi di tengah lalu lintas, yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dinsos Kota Bengkulu pun telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk menggunakan pengeras suara di sejumlah persimpangan jalan. Namun, hingga kini aktivitas mengemis masih kerap ditemukan di beberapa titik.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif, bahkan menggunakan pengeras suara dari simpang ke simpang. Tapi praktik mengemis masih terjadi,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana melakukan penertiban atau razia terhadap para pengemis dan gelandangan dalam waktu dekat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan jumlah gepeng di Kota Bengkulu.
Tak hanya penindakan, Dinsos juga menyiapkan pendekatan pembinaan bagi mereka yang terjaring razia. Program ini bertujuan memberikan solusi jangka panjang agar para gepeng tidak kembali ke jalanan.
Afriyeniita menambahkan, penanganan masalah sosial seperti ini membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, dengan adanya kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat, kondisi kota dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan Kota Bengkulu yang kondusif. Untuk itu, mari bersama-sama mematuhi aturan dan tidak lagi memberi uang kepada pengemis di jalan,” tutupnya.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra