TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Meningkatnya keresahan warga akibat kembali maraknya aksi kelompok remaja yang kerap disebut “gangster” mendorong Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah serius. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), kebijakan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar rumah kembali diperketat, terutama pada malam hari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu. Kebijakan ini bertujuan membatasi ruang gerak remaja pada waktu-waktu rawan serta mencegah potensi kenakalan yang bisa berkembang menjadi tindakan kriminal.
Menurut Ilham, pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau sekolah. Peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi faktor utama dalam membentuk perilaku dan kedisiplinan anak di luar lingkungan pendidikan formal.
“Dalam edaran tersebut terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah larangan bagi anak untuk keluar malam tanpa alasan jelas, serta kewajiban orang tua untuk melakukan pendampingan jika anak memiliki keperluan mendesak di luar rumah,” jelas Ilham, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, jika anak harus keluar untuk kepentingan seperti belajar kelompok atau kegiatan pendidikan lainnya, maka kehadiran orang tua menjadi syarat mutlak. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas anak tetap berada dalam pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
Lebih lanjut, Ilham merinci pembagian waktu yang menjadi acuan dalam kebijakan tersebut. Pada pukul 18.00 WIB atau saat waktu Maghrib, seluruh pelajar diimbau sudah berada di rumah. Waktu ini diharapkan dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, belajar, maupun aktivitas keluarga yang positif.
Sementara itu, batas maksimal aktivitas di luar rumah ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB. Setelah jam tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau pihak sekolah. Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah.
“Jika ada kegiatan sekolah seperti pentas seni atau festival yang berlangsung hingga malam hari, maka pihak sekolah wajib memastikan adanya pengawasan dari guru dan dukungan orang tua. Pendampingan harus dilakukan secara melekat,” tegasnya.
Ilham juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pengawasan terhadap pelajar terbagi dalam dua ranah. Selama berada di lingkungan sekolah dan jam belajar berlangsung, pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan guru serta pihak sekolah. Namun setelah siswa kembali ke rumah, tanggung jawab tersebut beralih sepenuhnya kepada orang tua.
Ia mengingatkan agar orang tua tidak lengah dalam memantau aktivitas anak. Banyak kasus kenakalan remaja terjadi karena kurangnya kontrol dari keluarga, terutama saat anak berada di luar rumah tanpa pengawasan.
“Kami berharap orang tua benar-benar mengetahui ke mana anak pergi dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai anak berpamitan dengan alasan tertentu, tetapi justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dikbud Kota Bengkulu juga akan kembali menginstruksikan seluruh sekolah untuk meningkatkan pemantauan terhadap peserta didik. Koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua dinilai penting guna menciptakan sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Kebijakan pengetatan jam malam ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas jalanan yang melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya untuk mengembalikan fungsi keluarga sebagai benteng utama dalam pembentukan karakter generasi muda.
Dengan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua, diharapkan fenomena kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra