TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang mengkaji kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Keputusan ini akan didasarkan pada hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan provinsi.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa (11/3), Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menginstruksikan kepada pimpinan OPD untuk mempertimbangkan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
Kriteria Perpanjangan Masa Kerja
Menurut Herwan, kebijakan ini merujuk pada regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang kontraknya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Selain itu, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua juga masuk dalam pertimbangan perpanjangan. Kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.
Perhatian bagi Tenaga Harian Lepas (THL)
Herwan juga menyoroti nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan keberadaan mereka, terutama bagi tenaga yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramusaji, dan pekerja taman.
“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam kriteria Kementerian PAN-RB. Hal ini sedang kami bahas bersama OPD terkait dan akan segera dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusi terbaik,” ujar Herwan.
Dasar Hukum dan Waktu Pemberlakuan
Kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Herwan menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 65 dan 66 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak aturan ini diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dengan status lain di luar pegawai ASN.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemprov Bengkulu, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra