TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Senin, 17 Juni 2024, menjadi hari bersejarah bagi kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Salah satu pejuang utama dalam perubahan Undang-Undang Desa, Sarkawi, S.P.d., M.I.Kom., yang merupakan Kepala Desa Tanjung Karet, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan kepala desa di seluruh Indonesia, dan terutama kepada kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah memberikan dukungan dan doa selama perjuangan panjang ini.
Telah disahkan perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Pasal 118 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Ini adalah hasil dari kerja keras dan perjuangan bersama selama lebih dari setahun.
"Perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama," kata Sarkawi melalui media. "Saya berharap kepada semua rekan kepala desa, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, agar amanah ini dapat kita emban bersama-sama. Kita harus menjaga kekompakan dan kebersamaan sehingga kita dapat membantu dan membangun daerah, khususnya Kabupaten Bengkulu Utara," tambahnya.
Sarkawi menjelaskan bahwa perjuangan ini dimulai pada 17 Januari 2023 dan akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya perubahan undang-undang ini pada tahun 2024. Perjalanan ini tidak mudah, banyak suka dan duka yang dirasakan bersama. "Saya juga ingin menyampaikan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perubahan undang-undang desa ini," tutup Sarkawi.
Perubahan masa jabatan kepala desa ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan di desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien, membawa perubahan positif bagi masyarakat desa.
Dukungan dari kepala desa di seluruh Indonesia sangat berpengaruh dalam proses ini. Kerjasama dan solidaritas yang terjalin menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan perubahan undang-undang ini. Kepala desa di Bengkulu Utara juga menunjukkan semangat kebersamaan yang kuat, saling mendukung dan berjuang bersama untuk kepentingan yang lebih besar.
Dengan disahkannya perubahan undang-undang ini, harapan baru pun muncul bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Mereka memiliki waktu yang lebih lama untuk mewujudkan visi dan misi mereka dalam memajukan desa. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Perubahan ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya tanpa terganggu oleh persiapan pemilihan yang terlalu sering. Dengan demikian, program-program pembangunan dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.
Sarkawi juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kebersamaan di antara kepala desa. "Dengan bersatu, kita dapat menghadapi segala tantangan dan membawa perubahan positif bagi daerah kita," ujarnya. "Saya berharap kita semua dapat menjaga semangat kebersamaan ini dan terus bekerja keras untuk kemajuan desa kita."
Perjuangan yang dilakukan oleh Sarkawi dan rekan-rekan kepala desa lainnya menjadi bukti bahwa dengan tekad dan kerjasama, perubahan yang diinginkan dapat tercapai. Perubahan Undang-Undang Desa ini menjadi tonggak sejarah baru bagi pemerintahan desa di Indonesia, membuka peluang bagi kemajuan yang lebih besar di masa depan.
Pewarta: Herdianson 
Editing: Adi Saputra
 
        
     
                                 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
