Skip to main content

Presiden Diminta Tindak Dugaan Kejahatan Lingkungan PLTU di Sumatera

Presiden Diminta Tindak Dugaan Kejahatan Lingkungan PLTU di Sumatera

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang ketiga untuk Presiden Prabowo Subianto pada 11 Mei 2026, menuntut tindakan atas kejahatan lingkungan  PLTU batubara di 8 provinsi di Pulau Sumatera. Surat pertama dan kedua sebelumnya telah dikirimkan pada 11 Maret dan 11 April 2026, namun belum mendapat respon dari Presiden dan Istana Negara. 

 

Surat ketiga ini berisikan dugaan pelanggaran yang dilakukan PLTU batubara di 8 provinsi di Sumatera yaitu PLTU batubara Nagan Raya di Aceh, PLTU batubara Ombilin di Sumatera Barat, PLTU batubara Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU batubara Tenayan Raya di Riau, PLTU batubara Semaran di Jambi, PLTU batubara Keban Agung di Lahat dan PLTU Sumsel 8 di Muara Enim, Sumatera Selatan, PLTU batubara Teluk Sepang di Bengkulu dan PLTU batubara Sebalang dan Tarahan di Lampung. 

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari pencemaran limbah FABA Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke perairan, emisi udara beracun yang masuk ke pemukiman yang mematikan sumber ekonomi nelayan dan petani, serta mengancam kesehatan masyarakat.  Hal ini diperkuat dengan hasil pemantauan terbaru pada April 2026 oleh Koalisi STuEB di 8 Provinsi di Sumatera, yang menemukan dampak PLTU Batubara terus bertambah.

Ali Akbar Konsolidator STuEB mengatakan, diperlukan audit lingkungan dengan landasan dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) PLTU Batubara Teluk Sepang.  Fakta ini yang menjadi landasan bagi PT Tenaga Listrik Bengkulu untuk bertanggung jawab terhadap laju kerusakan pelabuhan pulau Baai.

 

“Untuk melaksanakan ini, presiden dapat memerintahkan menteri lingkungan hidup untuk melaksanakan hal tersebut,” kata Ali.

 

Di Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia melaporkan, hasil pengukuran lapangan pada 13 April 2026 menunjukkan laju perpindahan sedimen akibat pembangunan kolam pembuangan limbah Air Bahang PLTU Batubara Teluk Sepang yang masuk ke alur pelabuhan Pulau Baai mencapai 3.677 m³/hari. Nilai ini meningkat signifikan dibandingkan sebelum pembangunan PLTU Batubara Teluk Sepang, yang sebelumnya hanya sekitar 1.232–1.648 m³/hari. 

 

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kolam Air Bahang mempercepat sedimentasi dan pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai," kata Manajer Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren. 

Apel Green Aceh, Aan Taharim mengatakan, berdasarkan observasi lapangan, dokumentasi visual, pencatatan koordinat, serta keterangan masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi pencemaran yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya mencatat 457 kasus penyakit kulit sepanjang 2023–2025 di wilayah terdampak.

“Di saat yang sama, warga juga mendokumentasikan asap berwarna kekuningan keluar dari cerobong PT PLN Nusantara Power yang diduga berkaitan dengan fly ash, serta temuan debu yang menempel pada tanaman dan lingkungan rumah warga. 

“Debu yang terus masuk ke rumah, menempel pada pakaian, makanan, hingga sumber air menunjukkan bahwa masyarakat sedang hidup dalam situasi lingkungan yang tidak sehat dan tidak nyaman. Karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM segera melakukan verifikasi teknis lapangan, pemeriksaan administrasi secara menyeluruh, overlay spasial, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan,” kata Aan, Manager Transisi Energi.

Di Aceh, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melaporkan dua pembangkit listrik yang terbengkalai Di Kabupaten Aceh Selatan yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTMH) komunal dan rusak. Kedua pembangkit ini di bangun oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Program PNPM.

 

"Laporan ini telah dua kali disampaikan pada 11 Maret dan 11 April namun belum mendapatkan balasan," kata Aldi Ferdian dari P2LH Aceh.

 

Di Sumatera Utara, hasil pemantauan terbaru Yayasan Srikandi Lestari (YSL) menemukan tanaman pertanian yang banyak mati, khususnya pada komoditas padi. Ditemukan juga pembuangan limbah FABA dari PLTU Pangkalan Susu yang dibuang ke sekolah dan pesantren.  Lokasi pembuangan limbah ini FABA merupakan tempat bermain anak – anak

Bahkan, limbah FABA saat ini sudah dibagi- bagikan ke warga Pangkalan Susu,  dijadikan tanah timbunan. 

“Siapa pun yang  mau ambil  diberikan, semua itu terjadi sejak dikeluarkan limbah batubara  sebagai limbah B3. Sebagaimana kita ketahui pengolahan limbah batubara sangat mahal sehingga mengurangi sebagian keuntungan PLTU. Dengan kebijakan ini rakyat  di tingkat  tapak yang menjadi korbannya,” kata Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti. 

Di Padang Sumatera Barat, ditemukan kualitas sungai Batang Ombilin yang keruh dan kecoklatan, terdapat juga FABA yang terpapar di daun dan di sekitar jalan. 

 

"Ditemukan juga angkutan batu bara yang tidak dilengkapi penutup terpal," kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.

 

Sementara itu, Deri Sopian dari Lembaga Tiga Beradik melaporkan FABA PLTU Semaran yang terbawa arus banjir, karena lokasi penumpukan FABA yang tidak jauh dari sungai Tembesi. Wilayah ini merupakan wilayah datar sehingga ketika air sungai Tembesi naik akan terbawa arus. Ketika sungai surut terdapat lumpur hitam di aliran sungai Tembesi dan sungai Ale. Temuan ini sudah disampaikan kepada Presiden. Atas temuan ini, Deri menilai negara tidak serius dalam menjalankan agenda percepatan transisi energi. Di satu sisi masyarakat terus menjadi korban dari kejahatan perusahaan perusak lingkungan.

 

“Ini sudah ke 3 kalinya kami mengirimkan SPRS ke Prabowo. Sampai saat ini negara belum merespon tuntutan dari masyarakat Sumatera,” kata Deri.

 

Sadzili dari LBH Bandar Lampung mengatakan pelanggaran aktivitas PLTU Sebalang masih ditemukan. Pantauan pada bulan April 2026, air bahang dari PLTU Sebalang terus di buang ke laut dan berpotensi mengancam ekosistem laut.

 

“Di tengah krisis iklim, pemanasan global dan bencana ekologis yang semakin nyata, mempertahankan PLTU sama artinya dengan memperpanjang penderitaan rakyat dan mempercepat kehancuran lingkungan. Presiden harus berhenti melindungi industri batubara dan segera menghentikan aktivitas PLTU demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan,” kata Sadzili.

 

Arlan Koordinator Advokasi Sumsel Bersih mengatakan, hasil monitoring perkumpulan Sumsel Bersih di PLTU Sumsel 1, banyak hak masyarakat yang dirampas untuk investasi energi fosil mulai dari ruang hidup, wilayah kelola atau hak atas tanah, sumber air bersih, sumber ekonomi (Hasil Hutan bukan kayu), hingga akses transportasi.

"Sebuah investasi seharusnya menambah kesejahteraan rakyat bukan merebut hak hidup rakyat yang mereka miliki," ujar Arlan. 

Melia Santry dari Yayasan Anak Padi mengatakan, sungai Pule yang terletak di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, merupakan anak Sungai Lematang yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar, terutama para petani. Namun kini, kondisi Sungai Pule semakin memprihatinkan akibat dugaan pencemaran limbah dari aktivitas PLTU batu bara di wilayah tersebut.

Masyarakat mengeluhkan perubahan warna dan kualitas air sungai yang terus menurun. Bahkan, biota air yang dahulu mudah ditemukan kini sudah tidak terlihat lagi. Kodok, ikan kecil, serangga air, dan berbagai organisme sungai lainnya diduga mulai hilang akibat menurunnya kualitas lingkungan sungai.

Hasil uji laboratorium dari Universitas MIFA Palembang menunjukkan tingkat keasaman air Sungai Pule berada pada angka pH 4,3, yang menandakan kondisi air sangat asam dan berpotensi membahayakan ekosistem sungai serta aktivitas pertanian masyarakat yang masih bergantung pada aliran sungai tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang bagi kesehatan lingkungan, pertanian, dan kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Pule,” kata Melia. 

 

LBH Pekanbaru Riau menemukan bahwa angkutan batu bara sekitar 300-400 truk dengan tonase besar, terdapat informasi bahwa ada warga meninggal dunia karena menabrak truk.

 

"Selain itu, terdapat FABA yang masuk ke parit sehingga parit tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi seperti sebelumnya, yang digunakan untuk mencari ikan" kata Andri Alatas dari LBH Pekanbaru.

 

Temuan ini menunjukkan PLTU Batubara terus menimbulkan dampak yang merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan warga yang tinggal di sekitarnya. Untuk itu, Rakyat Sumatera menegaskan bahwa pulau Sumatera tidak boleh terus dijadikan zona tumbal energi kotor, tempat manusia dan alam dikorbankan demi mempertahankan keuntungan segelintir pihak.(**)