Skip to main content

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dari akar rumput, yakni desa dan kelurahan.

Instruksi ini dikeluarkan pada 27 Maret 2025, dan menjadi bagian integral dari upaya jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pendukung kemandirian pangan dan pemerataan pembangunan.

Mendorong Kemandirian dari Desa

Kopdes Merah Putih didesain untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi di tingkat lokal. Melalui koperasi ini, masyarakat desa dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, hingga fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek. Selain itu, koperasi juga akan berperan dalam pergudangan, distribusi logistik, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penguatan ekonomi desa adalah kunci keberhasilan transformasi ekonomi Indonesia. “Pembangunan tidak bisa hanya terpusat di kota-kota besar. Desa harus menjadi motor penggerak pertumbuhan nasional. Kopdes Merah Putih hadir untuk mewujudkan hal itu,” tegasnya.

Enam Instruksi Utama Presiden

Dalam Inpres tersebut, terdapat enam butir instruksi yang ditujukan kepada kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah agar sinergis dalam mewujudkan program ini:

  1. Pelaksanaan Kebijakan Terintegrasi
    Seluruh pihak diminta menjalankan langkah-langkah strategis yang komprehensif dan terkoordinasi untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.

  2. Pendirian Koperasi Sesuai Potensi Lokal
    Pembentukan Kopdes Merah Putih disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan, termasuk jenis layanan yang disediakan.

  3. Pengutamaan Alokasi Anggaran
    Pemerintah diminta mengalokasikan anggaran secara prioritas untuk mendukung kelancaran program ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  4. Pelaksanaan Strategi Holistik dan Berkelanjutan
    Percepatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, afirmatif, serta berkelanjutan agar koperasi mampu berkembang jangka panjang.

  5. Integrasi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah
    Kementerian dan pemerintah daerah diinstruksikan agar memasukkan program ini ke dalam perencanaan kerja tahunan secara terukur dan efisien.

  6. Pemanfaatan Data Terintegrasi
    Kolaborasi antar lembaga sangat ditekankan, khususnya dalam pertukaran dan integrasi data untuk memantau dan mengevaluasi progres pembentukan koperasi.

Instruksi Khusus untuk Jajaran Pemerintah

Selain keenam poin tersebut, Inpres 9/2025 juga mencakup instruksi spesifik kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyesuaikan tugas masing-masing demi mendukung program besar ini. Koordinasi lintas sektor diharapkan menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

Dengan diterbitkannya Inpres ini, diharapkan pembangunan berbasis koperasi di desa dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi ketimpangan, serta mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat dari desa menuju kota.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra