TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menggencarkan patroli pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum) dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga melanggar peraturan daerah. Dalam patroli yang berlangsung pada Jumat dini hari (5/6/2026), petugas menemukan warung remang-remang yang masih menjual tuak dan minuman beralkohol serta panti pijat yang tetap beroperasi hingga larut malam tanpa izin resmi.
Kegiatan patroli dipimpin oleh Komandan Peleton 1 Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu, Wijaya Kusuma, dengan menyisir sejumlah titik di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, serta wilayah Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati.
Patroli tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bengkulu.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut petugas masih menemukan sejumlah warung remang-remang yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol kepada pengunjung. Selain itu, terdapat panti pijat yang tetap membuka layanan hingga dini hari meskipun tidak memiliki izin usaha yang sesuai.
"Kami masih menemukan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Ada warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta panti pijat yang masih buka hingga dini hari tanpa izin yang jelas," ujar Sahat.
Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik usaha, tetapi juga melakukan pendataan terhadap identitas pemilik warung dan panti pijat yang ditemukan melanggar aturan.
Petugas mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, mematuhi batas waktu operasional, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal serta tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada praktik asusila maupun prostitusi.
"Langkah yang kami lakukan bersifat preventif dan persuasif. Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar," jelas Sahat.
Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan, petugas meminta pemilik warung untuk langsung memusnahkan tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan saat patroli berlangsung.
Pemusnahan dilakukan secara langsung di lokasi dengan disaksikan petugas Satpol PP. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan kepada pemilik usaha agar tidak kembali menjual minuman yang dilarang.
Menurut Sahat, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Bengkulu juga menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta sejumlah uang kepada pemilik usaha.Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah pemilik usaha yang dikunjungi selama patroli berlangsung.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta uang setoran ataupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melayani apabila ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik seperti itu," tegas Sahat.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan patroli rutin akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra