Skip to main content

Satpol PP Bongkar Lapak Liar di Kawasan KZ Abidin

Satpol PP Bongkar Lapak Liar di Kawasan KZ Abidin

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Penataan kawasan perkotaan kembali dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang melanggar aturan. Kamis (8/1/2026), jajaran Pemkot Bengkulu menggelar penertiban pedagang serta bangunan di sepanjang Jalan KZ Abidin I, salah satu ruas jalan utama yang kerap dipadati aktivitas perdagangan.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipusatkan di lokasi penertiban. Apel dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Post, dan diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, unsur kecamatan, serta aparatur kelurahan setempat.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, khususnya terkait larangan penggunaan badan jalan dan trotoar untuk kepentingan usaha. Selama ini, sejumlah pedagang dan pemilik bangunan diketahui memanfaatkan ruang publik tersebut sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada tahap awal masih bersifat persuasif. Petugas menyampaikan teguran sekaligus melakukan sosialisasi peraturan kepada pedagang kaki lima maupun pemilik toko yang melanggar ketentuan.

“Pada hari ini kita fokus pada penyampaian teguran dan edukasi terkait Perda Kota Bengkulu. Kami mengingatkan pedagang serta pemilik usaha agar aktivitasnya tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar,” ujar Sahat di sela kegiatan.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan OPD teknis sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, misalnya, diminta memastikan kesiapan lapak di Pasar Tradisional Modern (PTM) sebagai alternatif lokasi berjualan bagi pedagang yang ditertibkan.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk batas sempadan bangunan dan penggunaan ruang milik jalan.

“Setelah batas pelanggaran ditentukan oleh Dinas PU, kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan atau pelaku usaha untuk membongkar sendiri. Namun apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP siap melakukan penindakan lanjutan hingga pembongkaran,” tegas Sahat.

Ia juga menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai aturan demi mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah lapak pedagang yang berada di depan toko emas di kawasan tersebut. Lapak-lapak tersebut diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu sebagai bagian dari tindakan penertiban.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap melalui langkah ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah semakin meningkat, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan ramah bagi semua pengguna ruang publik.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra