TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pada 31 Januari 2026, keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) menandai seratus tahun perjalanan menurut kalender Masehi—diiringi peluncuran logo dan tema besar “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Mulia”, serta rencana peringatan puncak di ruang publik nasional. Di tengah hiruk-pikuk politik, ekonomi, dan arus digital yang tak pernah tidur, momen ini seharusnya menggugah satu pertanyaan yang lebih strategis: mengapa NU—dengan pesantren sebagai jantungnya—terus bertahan dan tetap relevan bagi republik yang penduduknya lebih dari 270 juta jiwa? Tesis saya tegas: memasuki usia seabad, NU perlu dipahami sebagai infrastruktur sosial-budaya bangsa yang harus dijadikan rujukan kebijakan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar perayaan seremonial.
NU lahir dari pengalaman sosial-keagamaan yang konkret: jejaring kiai, tradisi pesantren, dan kebutuhan umat menjaga keberagamaan yang teduh sekaligus berakar pada budaya lokal. Sejarah pendiriannya pada 31 Januari 1926 menunjukkan NU sejak awal bukan proyek elitis; ia lahir dari kerja jaringan, ikhtiar kolektif, dan keberanian merawat tradisi di tengah perubahan zaman. Namun, dalam tata kelola negara modern, pesantren kerap diperlakukan seolah “tambahan”, bukan bagian penting dari ekosistem pendidikan dan pembangunan. Padahal, data Kementerian Agama yang dikutip sejumlah media pada 4 Oktober 2025 menunjukkan skala yang tidak kecil: 42.391 pesantren dengan lebih dari 1,37 juta santri tersebar di berbagai provinsi. Angka ini menegaskan pesantren bukan “sudut”, melainkan salah satu arus utama pembentukan karakter, disiplin sosial, dan mobilitas pendidikan bagi jutaan keluarga.
Di sinilah akar masalahnya: kita sering memuji pesantren sebagai penjaga moral, tetapi kebijakan publik belum konsisten menempatkannya sebagai mitra strategis—setara martabat, setara akses, dan setara perhatian. Undang-Undang Pesantren sendiri sudah memberi kerangka: pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; juga mengatur pendirian-penyelenggaraan, data-informasi, pendanaan, kerja sama, dan partisipasi masyarakat. Tantangannya bukan kekosongan payung hukum, melainkan keberanian eksekusi kebijakan yang adil dan presisi.
Dampak Jika Dibiarkan: Tradisi Kuat, Ketahanan Sosial Melemah
Bila pesantren dibiarkan “besar tanpa ditopang”, risikonya berlapis. Pertama, ketimpangan mutu. Pesantren yang adaptif akan melesat—mengelola kurikulum, teknologi, jejaring alumni—sementara pesantren yang hidup dari gotong royong murni bisa tertinggal pada aspek dasar: kualitas pembelajaran, literasi digital, tata kelola, hingga keselamatan sarana. Ketika negara tidak hadir dengan pola dukungan yang tepat, kesenjangan antarpesantren akan makin tajam—dan pada akhirnya yang dirugikan adalah santri.
Kedua, kerentanan sosial di level akar rumput. Indonesia membutuhkan simpul-simpul pengikat di tengah polarisasi dan banjir informasi. Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2024 memang meningkat menjadi 76,47 dan indeks kesalehan sosial tercatat 83,83—angka yang memberi harapan bahwa modal sosial kita masih kuat. Tetapi modal sosial tidak otomatis bertahan; ia harus dipelihara lewat pendidikan nilai, budaya dialog, dan teladan keseharian—wilayah yang selama ini menjadi “keahlian sunyi” pesantren.
Ketiga, hilangnya peluang peradaban. Pesantren bukan hanya institusi belajar; ia ekosistem budaya—bahasa, adab, seni tradisi, kerja kolektif, hingga etika lingkungan. Ketika pesantren tidak dikembangkan sebagai pusat pembelajaran sosial (social learning), kita kehilangan jalur cepat untuk membangun warga yang cakap ilmu, santun berdialog, dan siap bergotong royong menghadapi masalah nyata: kemiskinan, kekerasan berbasis kebencian, krisis lingkungan, dan disrupsi pekerjaan.
Contoh Indonesia mudah ditemui: saat bencana datang, banyak pesantren menjadi dapur umum dan pos relawan; saat konflik sosial muncul, jejaring kiai sering jadi peneduh; saat anak muda bingung arah, pesantren memberi ritme hidup dan disiplin. Semua itu aset kebijakan—bukan hanya kisah inspiratif.
Alternatif Kebijakan yang Realistis: Dari Rekognisi ke Eksekusi yang Terukur
Solusi tidak harus muluk. Justru kuncinya pada “tiga pergeseran kecil” yang dampaknya besar. Pertama, rapikan data dan desain pendanaan berbasis kinerja sosial. UU Pesantren sudah menegaskan pengelolaan data-informasi dan pendanaan sebagai bagian penting tata kelola. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyamakan definisi, memutakhirkan basis data, lalu menyalurkan dukungan yang adil: bukan menyeragamkan pesantren, tetapi menjamin standar minimum yang melindungi santri—keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kompetensi dasar pendidik, dan akses teknologi yang wajar. Transparansi anggaran perlu sejalan dengan kesederhanaan prosedur, agar pesantren kecil tidak kalah sejak meja administrasi.
Kedua, jadikan pesantren simpul peningkatan mutu pendidikan yang menyatu dengan kebutuhan abad ini. Peradaban mulia bukan hanya soal niat baik; ia juga soal kapasitas. Pesantren perlu ruang kebijakan untuk menguatkan literasi, numerasi, sains terapan, dan kecakapan digital—tanpa mencabut akar tradisinya. Ini bukan “mengubah pesantren jadi sekolah biasa”, melainkan menambah daya jelajah santri agar siap hidup sebagai warga negara: memahami informasi, menyaring hoaks, mengelola konflik, dan berkarya.
Ketiga, perkuat fungsi pemberdayaan masyarakat: pesantren sebagai pusat ekonomi sosial dan ketahanan budaya. Jika negara ingin program penanggulangan kemiskinan, kewirausahaan, dan ketahanan keluarga berjalan sampai kampung, pesantren adalah jalur yang sudah ada infrastrukturnya. Banyak pesantren memiliki lahan, jejaring alumni, dan kultur disiplin kerja; kebijakan tinggal memberi insentif, pelatihan manajemen, akses pasar, serta kemitraan yang tidak transaksional. Kuncinya: program pemerintah masuk sebagai “penguat”, bukan “pemilik”.
Kekhawatiran ini wajar—dan harus dijawab dengan desain yang benar. Negara memang tidak boleh menjadikan pesantren objek penyeragaman. Tetapi ketakutan itu tidak boleh menjadi alasan abadi untuk membiarkan ketimpangan sumber daya. UU Pesantren justru memberi kerangka agar penguatan dilakukan dengan pengakuan atas kekhasan, sekaligus tata kelola yang bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, yang dibutuhkan bukan kontrol yang mengekang, melainkan fasilitasi yang menjaga marwah: dukungan berbasis standar minimum perlindungan santri, ruang inovasi kurikulum, dan kemitraan yang menghormati kemandirian pesantren.
Penutup
Seratus tahun NU seharusnya menjadi momentum menggeser cara pandang: dari “NU sebagai organisasi besar” menjadi “NU sebagai ekosistem sosial yang menghidupkan warga”. Sejarah kelahiran NU menunjukkan satu pelajaran penting: tradisi yang hidup bukan tradisi yang beku, melainkan tradisi yang sanggup menuntun perubahan tanpa kehilangan akar.
Call to action-nya konkret. Pemerintah pusat dan daerah perlu menurunkan penguatan pesantren ke dokumen perencanaan dan penganggaran yang nyata—berbasis data, berbasis kebutuhan minimum, dan berbasis dampak sosial. Di sisi lain, keluarga besar NU dan pengelola pesantren perlu memperkuat tata kelola, membuka ruang kolaborasi dengan kampus, dunia usaha, dan komunitas lokal, serta memastikan tradisi adab berjalan seiring peningkatan mutu pembelajaran. Jika dua langkah ini bertemu, “peradaban mulia” tidak berhenti sebagai slogan perayaan, melainkan hadir sebagai kebijakan yang terasa sampai kampung—dan sebagai pendidikan yang memuliakan manusia.(**)
Oleh :Dr. Ahmad Walid, M.Pd
(PW RMI NU Bengkulu/ Sekretaris MUI Bengkulu)