Skip to main content

Tega Cabuli Anak dan Cucu Kandung, Pria 48 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu

KOTA BENGKULU

KOTA BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<  Personil Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial AS ( 48 ) warga Kota Bengkulu yang juga merupakan ayah dan kakek kandung korban.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda hari ini ( 22/12/21 ) mengungkapkan, tersangka AS ditangkap pihaknya pada hari Senin (20/12) sore setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap mawar (6) dan bunga (12) yang merupakan cucunya sendiri.

Dijelaskan oleh Kanit PPA , Setelah ditangkap berdasarkan laporan anak korban, Tersangka AS mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya saja, akan tetapi juga menggauli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar beberapa kali di rumahnya sendiri.

” Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah di setubuhi oleh pelaku,melainkan anaknya yang masih duduk di bangku sekola dasar juga sudah sering dirinya gauli. ” Jelas Kanit PPA

Kanit PPA mengatakan, Motif tersangka dalam melakukan aksi cabulnya terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.

” Pengakuan pelaku,dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri ” Kata Kanit PPA.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.