Skip to main content

Usin: Stop Salahkan, Cari Solusi Pajak

Usin: Stop Salahkan, Cari Solusi Pajak

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>>>  Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Di tengah riuhnya kritik, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam saling menyalahkan, melainkan fokus pada solusi konkret demi kepentingan rakyat.

Menurut Usin, keluhan masyarakat sangat bisa dimaklumi. Ia menilai bahwa kurangnya informasi dan sosialisasi membuat masyarakat merasa kebijakan ini diterapkan secara mendadak, meskipun sebenarnya telah dirancang sejak jauh hari.

“Wajar jika masyarakat terkejut. Walaupun rencana kenaikan ini bukan hal baru, tetap saja publik merasa tidak siap karena sosialisasinya tidak maksimal,” ujar Usin pada Jumat (16/5/2025).

Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul seharusnya tidak dijadikan alat untuk menyerang pemerintahan saat ini maupun sebelumnya. Pasalnya, dasar hukum atas kenaikan tarif pajak ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kalau kita mau menyalahkan, harusnya bukan hanya Pemprov atau DPRD sebelumnya. Regulasi ini berasal dari pusat. Jadi, kalau mau adil, jangan setengah-setengah dalam menyikapi,” sindir Usin.

Ia menambahkan bahwa implementasi UU HKPD sebenarnya sudah mendapat panduan dari Kementerian Dalam Negeri. Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024, pemerintah daerah diarahkan untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk mitigasi atas kenaikan tarif tersebut.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengeluarkan Surat Keputusan No. P.02.BAPENDA Tahun 2025. SK ini memberikan potongan pajak yang cukup besar, yaitu 24,7% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi dan badan, 37,25% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda empat, serta 49,8% untuk roda dua.

Namun, masa berlaku kebijakan ini hanya sampai 7 Mei 2025. Setelah masa tersebut berakhir, tarif kembali ke nilai semula, yang memicu gelombang protes dari warga.

Usin pun mendorong agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menyarankan Gubernur Bengkulu bersama para bupati dan wali kota di seluruh wilayah provinsi segera duduk bersama mencari solusi. Salah satu usulan konkret adalah menurunkan nilai opsen pajak yang kini mencapai 66%, bahkan jika perlu hingga nol persen melalui SK Gubernur.

“Jangan lagi sibuk mencari siapa yang salah. Saat ini, masyarakat butuh solusi. Gunakanlah kewenangan daerah untuk meringankan beban rakyat,” tegas Usin.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, sesuai semangat program "Bantu Rakyat" yang telah lama digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra