TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berkomitmen untuk menghidupkan kembali aktivitas dan geliat ekonomi di kawasan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Setelah secara resmi menerima pengelolaan Mega Mall sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa sejumlah langkah strategis akan segera diambil demi memulihkan fungsi dan daya tarik pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami akan membuat beberapa terobosan agar Mega Mall bisa kembali hidup, ramai, dan menarik untuk dikunjungi masyarakat. Saat ini kami hanya menerima titipan pengelolaan sampai nantinya Menteri BUMN menunjuk BUMN profesional untuk menanganinya,” ujar Dedy Wahyudi, Rabu (5/6/2025).
Ia menyebutkan, meski statusnya sebagai barang sitaan, Pemkot tetap diberi kewenangan untuk melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. “Kami sudah meminta izin kepada Kejati untuk melakukan perbaikan-perbaikan ringan seperti mengecat ulang, mengganti AC yang tidak dingin, dan mempercantik area Mall agar lebih layak dan nyaman. Tapi kami tidak diperbolehkan membuat kesepakatan kerja sama dengan pihak lain tanpa seizin Kejati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedy memastikan bahwa Mega Mall dan PTM akan tetap buka seperti biasa. Ia menegaskan tidak ada penutupan atau penghentian aktivitas, meski kasus hukum atas aset tersebut masih dalam proses di Kejati.
“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa Mega Mall dan PTM tetap beroperasi normal. Ke depan, kami akan menambah kegiatan dan event-event menarik di sana. Bahkan, kegiatan ASN Pemkot juga akan kami pusatkan di area itu. Karena ini aset milik Pemkot, maka kita semua wajib turut menjaga dan membesarkannya,” tutur Dedy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragi Sinabutar, SH, MH, dalam pertemuan resmi bersama Wali Kota sebelum penyerahan aset, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot dalam pengelolaan Mega Mall, selama tidak mengubah status hukum ataupun struktur yang ada.
“Silakan pak wali berinovasi, yang penting kegiatan ekonomi tetap berjalan dan tidak ada perubahan fakta hukum di lapangan. Selenggarakan event-event yang bisa menarik masyarakat untuk datang. Itu penting untuk menjaga nilai aset ini,” tegas Kajati.
Victor juga mengungkapkan bahwa penyelamatan aset Mega Mall ini merupakan keberhasilan penting setelah bertahun-tahun tidak jelas statusnya. Ia meminta Pemkot untuk menjaga dan mengelolanya dengan sungguh-sungguh. “Kami sudah menyelamatkan aset daerah yang selama ini seperti hilang. Sekarang tanggung jawabnya ada di tangan pemerintah daerah. Kami tetap akan ikut mengawasi dan memberikan dukungan dari sisi hukum,” tutupnya.
Dengan sinergi antara Pemkot dan Kejati, diharapkan Mega Mall dan PTM dapat kembali menjadi pusat perbelanjaan yang aktif dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra